a. Gedung dan Bangunan

a. Gedung dan Bangunan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 118-123

1) Keselamatan

Keselamatan fasilitas gedung dan bangunan keselamatan fasilitas gedung dan bangunan, paling sedikit meliputi:

  • a) setiap gedung dan bangunan yang memiliki fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus mengikuti ketentuan persyaratan administrasi dan teknis gedung dan bangunan untuk keselamatan gedung dan bangunan.

  • b) setiap gedung dan bangunan pada kegiatan usaha Pertambangan dibangun dengan konstruksi yang kuat dan kokoh, dengan memperhatikan kondisi alam seperti gempa, banjir dan lain-lain serta dilakukan perawatan secara berkala sehingga kondisinya tetap aman dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan pada gedung dan bangunan.

  • c) setiap gedung dan bangunan memiliki jalan masuk atau jalan lalu lintas yang aman untuk ke setiap tempat kerja di dalam gedung dan bangunan.

  • d) apabila jalan masuk atau jalan lalu lintas terhalang oleh rintangan seperti ban berjalan atau pipa, maka disediakan sarana perlintasan permanen dengan kontruksi yang sesuai.

  • e) setiap gedung dan bangunan dilengkapi dengan akses pintu keluar darurat dan diberi tanda yang mudah dilihat atau dibaca.

  • f) setiap gedung dan bangunan dilengkapi dengan prosedur keadaan darurat dan sarana evakuasi yang dikomunikasikan dan dipasang di tempat yang mudah terlihat;

  • g) setiap area gedung dan bangunan memiliki tempat untuk berkumpul darurat dan diberi tanda dengan jelas serta mudah dijangkau.

  • h) setiap bagian dari gedung atau bangunan seperti atap yang ringan, dan plafon yang tidak dapat menahan berat badan para Pekerja yang melakukan perawatan, maka dipasang tanda peringatan bahaya pada tempat yang mudah terlihat dan disediakan alat keselamatan yang sesuai untuk pekerjaan tersebut.

  • i) apabila ada kemungkinan dilakukan pekerjaan di area gedung dan bangunan yang berpotensi menimbulkan kejatuhan benda, maka dilakukan pengendalian terhadap potensi kejatuhan, seperti pemasangan jaring pengaman.

  • j) jalur-jalari/ gang atau walkway di dalam pabrik dibangun cukup lebar untuk memungkinkan orang bergerak bebas dan dirawat dengan baik serta bebas dari rintangan.

  • k) setiap bukaan di lantai atau permukaan lainnya di dalam bangunan pabrik, yang digunakan Pekerja, agar: (1) dilindungi dengan pagar pengaman dengan tinggi minimum 1 ( satu) meter; atau (2) ditutup dengan papan yang rapat atau bahan lain yang mampu menahan beban yang menekan keatasnya


Persyaratan teknis terkait gedung dan bangunan, paling sedikit meliputi:

a) memiliki proteksi gedung, paling sedikit:

  • (1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR melakukan pencegahan dan pengurangan potensi kebakaran di lokasi kerja serta pengendalian penyebaran asap dan gas berbahaya;

  • (2) setiap bangunan dilengkapi dengan alat pemadam dan/ atau sistem deteksi kebakaran yang disesuaikan dengan peruntukan bangunan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • (3) pemeliharaan dan perawatan alat pemadam dan/ atau sistem deteksi kebakaran dilakukan secara berkala agar sistem deteksi kebakaran tersebut berfungsi dengan baik;

b) penyalur petir pada gedung dan bangunan paling sedikit:

  • (1) dilengkapi dengan alat penyalur petir dan sesuai dengan kaidah perlindungan petir. Instalasi tersebut direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan kelayakan yang berlaku;

  • (2) memenuhi standar atau kaidah perlindungan petir yang meliputi: (a) Perlindungan secara teknis; (b) Ketahanan mekanis; dan (c) Ketahanan terhadap korosi.

c) jalan untuk menyelamatkan diri paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) semua bangunan dilengkapi dengan jalan untuk menyelamatkan diri yang cukup, mudah dilalui, mempunyai hubungan komunikasi yang mudah dengan ruangan-ruangan lainnya dan terpelihara dengan baik, termasuk: (a) tangga penyelamat diri dengan konstruksi tahan api yang dilengkapi dengan pintu tahan api pada setiap tingkat termasuk ruang bawah tanah; dan (b) tangga di luar gedung yang terbuat dari logam atau bahan yang tidak dapat terbakar dan dilengkapi dengan pegangan tangga, serta lantai pada setiap tingkat yang langsung berhubungan ke dalam bangunan melalui pintu tahan api.

  • (2) ruangan, kamar, atau bagian dari bangunan yang karena sifat dari peralatannya atau proses yang berpotensi terjadi kebakaran atau kebocoran uap, uap kimia, gas beracun, atau bahaya-bahaya lain yang serupa, maka bangunan tersebut dilengkapi paling sedikit 2 (dua) pintu keluar dan letaknya terpisah.

  • (3) jalan keluar dari suatu bangunan dan pintu menuju ke pintu ruang tangga atau tahan asap bebas dari segala rintangan dan selalu dalam kondisi terbuka. Semua pintu membuka ke arah jalan untuk menyelamatkan diri.

d) perlindungan terhadap kemungkinan terjatuh pada gedung dan bangunan paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) pekerjaan yang dilakukan di ketinggian lebih dari 1,8 (satu koma delapan) meter dari lantai kerja paling sedikit disediakan: (a) tempat berpijak yang kokoh; (b) pagar pengaman dan/atau pegangan tangan; (c) rambu peringatan; dan (d) alat keselamatan,

  • (2) perancah atau scaffold yang digunakan untuk pekerjaan di ketinggian dipastikan layak untuk digunakan serta pelana pengaman atau lantai gantung memiliki jangkar yang kuat.

e) jembatan kerja atau gantri pada gedung dan bangunan paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) jembatan kerja dilengkapi dengan tempat berjalan dengan lebar minimum 1 (satu) meter dan lantai tersambung rapat tanpa rongga menganga.

  • (2) tempat berjalan yang tingginya lebih dari 1,5 meter di atas lantai, disediakan pagar atau sandaran pada sisi yang terbuka dan dilengkapi bingkai yang tersambung rapat pada bagian lantai dengan tinggi minimum 10 (sepuluh) sentimeter.

  • (3) jembatan kerja yang digunakan untuk jalan angkutan dan jalan Pekerja, maka jalan tersebut dibuat terpisah dan hanya petugas yang dapat melalui jalan angkutan tersebut.

f) jalan bertangga (stairway), jalan melalui lubang pada lantai atau hatchways dan lubang pada dinding (wall opening) pada gedung dan bangunan paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) jalan masuk bertangga pada lantai bangunan atau jembatan kerja, dilengkapi pagar yang memiliki pegangan tangan dan bingkai lantai ukuran standar, atau dilengkapi dengan pintu yang daunnya membuka ke atas sehingga aman pada waktu terbuka.

  • (2) setiap jalan bertangga yang mempunyai empat atau lebih anak tangga agar dilengkapi dengan pegangan tangan dan bingkai lantai ukuran standar.

  • (3) jalan masuk ke lantai yang menjorok atau lantai gantung, yang memungkinkan seseorang dapat terjatuh setinggi lebih dari 1,2 (satu koma dua) meter, dilindungi dengan rantai palang, palang atau pintu, dan dipasang papan peringatan.

  • (4) setiap anak tangga dalam satu tingkat memiliki ketinggian dan lebar yang seragam.

g) penggunaan tangga portabel pada gedung dan bangunan paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) tangga portabel hanya dapat dipergunakan sebagai jalan sementara ke tempat kerja;

  • (2) tangga portabel tidak digunakan dalam posisi horizontal, sebagai lantai kerja, tempat berjalan atau panggung gantung;

  • (3) tangga portabel yang digunakan sesuai dengan standar keselamatan dan dirawat serta diperiksa secara berkala;

  • (4) tangga portabel didirikan pada landasan yang kuat dan rata dan bersandar pada sandaran yang kuat serta ujung atasnya menonjol minimum 1 (satu) meter diatas lantai, kecuali dilengkapi dengan pegangan pengaman atau tempat tangan berpegang. Setiap tangga didirikan dengan aman untuk mencegah tergelincir dan diikat pada ujung atas dan bawahnya. Lantai sebelah atas dan bawah tangga dalam kondisi bebas rintangan pada saat tangga tersebut digunakan; dan

  • (5) tangga portabel segera disimpan setelah digunakan.


2) Pemeliharaan dan perawatan

Pemeliharaan dan perwatan fasilitas Gedung dan bangunan pemeliharaan dan perawatan fasilitas gedung dan bangunan paling sedikit melalui:

  • a) menjaga keandalan bangunan gedung beserta sarana dan prasarana agar selalu layak fungsi; dan

  • b) perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/ atau sarana atau prasarana agar bangunan tetap layak fungsi.