b. Perbengkelan

b. Perbengkelan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 123-133

KTT atau PTL memastikan fasilitas perbengkelan selalu dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga bengkel selalu dalam keadaan bersih dan rapi agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan serta tidak mengganggu atau mengotori lingkungan

1) pengaturan peralatan dan fasilitas paling sedikit meliputi:

  • a) tersedia ruang di antara mesin-rnesin, alat-alat mekanis, bangku atau meja kerja dan alat-alat kerja lainnya yang cukup lebar dan bebas dari rintangan agar Pekerja mudah dan bebas bergerak;

  • b) setiap sisi jalan tangga dilengkapi paling sedikit 1 (satu) pegangan tangan atau penopang yang kuat, dimana untuk tangga portabel diikat atau dikaitkan dengan aman;

  • c) lantai dengan lubang untuk jalan dan teras tangga diberi bingkai dan pagar dengan tinggi minimum 90 (sembilan puluh) sentimeter;

  • d) geladak dan jalan tangga bebas dari rintangan atau benda yang licin untuk mencegah bahaya;

  • e) wadah tetap/permanen yang terbuka dan bak yang berisi zat cair panas atau berbahaya dibatasi dengan tirai atau pagar dengan tinggi minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan diberi tanda peringatan yang jelas tentang adanya bahaya; dan

  • f) tersedia tanda demarkasi, saluran drainase, dan alat penunjang yang ergonomis,

2) tindakan pencegahan terhadap kebakaran atau ledakan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) penggunaan api di area perbengkelan dibatasi hanya pada tempat yang memerlukan api sesuai dengan sifat pekerjaannya;

  • b) kain yang berlumuran minyak atau zat cair lainnnya yang mudah terbakar agar ditempatkan secara teratur pada tempat yang aman;

  • c) wadah yang digunakan untuk menyimpan zat cair yang mudah menyala konstruksinya bersifat tahan api, kapasitasnya tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) liter, dan paling banyak 10 (sepuluh) wadah di dalam sebuah bengkel;

  • d) ruangan bengkel yang digunakan untuk pekerjaan yang dapat menimbulkan bahaya peledakan, maka ruangan tersebut dan ruangan lain yang berhubungan dengannya bebas dari api atau nyala api terbuka, mempunyai ventilasi yang baik dan bebas asap rokok, bebas material yang dapat menimbulkan api di dalam bengkel, hanya boleh diterangi dengan lampu kedap gas, nyala api terbuka atau lampu yang bukan kedap gas;

  • e) barang dan bahan yang disimpan dalam bengkel diatur dengan rapi sehingga tersedia jalan bebas rintangan untuk menyelamatkan diri bila terjadi keadaan darurat; dan

  • f) setiap bengkel dilengkapi dengan alat pemadam api yang sesuai dengan jumlah yang cukup,

3) tindakan pengamanan terhadap gas dan uap berbahaya, paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) bengkel dilengkapi dengan sistem ventilasi yang baik untuk mengencerkan atau mengeluarkan gas dan uap berbahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan Pekerja; dan

  • b) sebelum dilakukan pekerjaan di dalam ruang kerja yang berpotensi mengandung gas dan uap berbahaya, ruang kerja dimaksud telah dilakukan pemeriksaan keselamatan,

4) peralatan pengaman dalam perbengkelan paling sedikit dilakukan dengan cara:

  • a) memasang peralatan pengaman pada bagian yang bergerak dari mesin dan alat transmisi yang berisiko terhadap keselamatan Pekerja;

  • b) bagian yang berputar dari mesin yang mempunyai putaran tinggi ditutup dengan aman dimana putaran mesin tersebut tidak boleh melebihi putaran yang telah ditetapkan untuk mesin tersebut;

  • c) memastikan alat berfungsi dengan baik dengan melengkapi dan mengisi lembar pemeriksaan sebelum menggunakan peralatan;

  • d) memakai kacamata pengaman bagi Pekerja yang: ( 1) menjalankan mesin yang dapat menimbulkan bunga api atau percikan pecahan logam; dan/ atau (2) melakukan pekerjaan yang menimbulkan cahaya yang menyilaukan dan merusak mata,

5) penggunaan mesin penggerak paling sedikit dilakukan dengan cara:

  • a) ketika mesin penggerak dihidupkan, diberikan isyarat peringatan yang jelas kepada semua Pekerja yang mungkin terkena bahaya;

  • b) mesin yang dapat hidup secara otomatis dilengkapi dengan isyarat peringatan yang berbunyi atau tanda bah a ya;

  • c) memastikan alat berfungsi dengan baik sebelum mesin penggerak dihidupkan dengan melengkapi dan mengisi lembar pemeriksaan;

  • d) apabila jarak antara mesin penggerak dan tempat mengendalikan mesin penggerak tersebut cukup jauh, maka emergency stop dipasang di tempat yang mudah dijangkau agar setiap orang dapat dengan segera menghentikan mesin penggerak apabila sewaktu-waktu diperlukan; dan

  • e) mesin penggerak termasuk bagian-bagiannya serta gigi transmisi (working gear) dari suatu peralatan dipasang dan dijangkarkan dengan kuat pada pondasi yang kokoh serta dirawat dengan baik,

6) mesin gerinda yang digunakan, paling sedikit meliputi:

  • a) batu gerinda paling sedikit: (1) dilengkapi dengan cincin pengaman sewaktu dipasang; (2) dilindungi dengan tutup-pengaman; dan (3) dilengkapi dengan kaca-perisai,

  • b) ukuran, dan bentuk batu gerinda yang digunakan sesuai dengan spesifikasi mesin gerinda;

  • c) spesifikasi putaran maksimum (rotation per minute) batu gerinda yang digunakan lebih besar dari spesifikasi putaran maksimum (rotation per minute) mesin gerinda;

  • d) pengguna mesin gerinda memakai kacamata pengaman atau pelindung wajah yang sesuai; dan

  • e) penyimpanan batu gerinda sesuai dengan tata cara dari pabrikan,

7) pekerjaan pengecatan paling sedikit dengan cara:

  • a) ruangan atau tempat pekerjaan pengecatan dibuat tertutup dan mempunyai sistem ventilasi yang baik dengan menggunakan kipas atau alat penghisap;

  • b) lampu penerangan dan alat listrik yang digunakan di bengkel pengecatan dibuat kedap udara;

  • c) Pekerja memakai masker atau alat pelindung diri lainnya sesuai dengan yang tertera dalam lembar data keselamatan bahan material yang digunakan; dan pekerjaan pengecatan untuk pemeliharaan dilakukan di tempat terbuka menggunakan

  • d) yang alat pelindung diri dan dilengkapi tanda pengaman serta tidak mencemari lingkungan,

8) ketentuan pada bengkel pandai besi, paling sedikit meliputi:

  • a) dilakukan pemeriksaan setiap akhir gilir kerja pada bengkel pandai besi dan sekitarnya untuk memastikan tidak adanya bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran;

  • b) peralatan pemanas ditempatkan dengan aman untuk mencegah potensi kebakaran apabila timbul panas berlebihan;

  • c) dilengkapi dengan ventilasi udara untuk mencegah akumulasi hasil pembakaran;

  • d) alat pelindung terhadap percikan api disediakan pada tempat yang mudah dijangkau; dan

  • e) pekerjaan yang dilakukan di bengkel pandai besi menggunakan alat pelindung diri berupa baju kerja tahan api serta alat pelindung diri yang sesuai, khusus untuk bengkel padai besi di tambang bawah tanah, juga meliputi: a) berada di atas permukaan tanah dengan jarak minimum 60 (enam puluh) meter dari jalan masuk ke tambang dalam dan instalasi kipas angin yang digunakan pada jalan masuk udara; b) dilengkapi dengan alat penghisap udara pada dapur bakar dan diberi ventilasi untuk mencegah akumulasi hasil pembakaran;

9) pekerjaan dengan alat las, paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) juru las memiliki kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaannya.

  • b) pengelasan pada benda kerja yang dapat menyebabkan risiko tinggi dilengkapi dengan welding procedure specification dan procedure qualification record. Pekerjaan yang memerlukan welding procedure specification dan procedure qualification record paling sedikit terhadap: ( 1) bejana tekan; (2) tangki timbun; (3) pipa penyalur bertekanan; dan (4) girder dan penyangga pesawat angkat atau girder,

  • c) setiap pekerjaan atau kegiatan pengelasan menggunakan alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan pekerjaannya.

  • d) pekerjaan las atau memotong yang menimbulkan uap logam cair berbahaya, maka disediakan sistem ventilasi yang cukup atau orang yang terpapar terhadap uap logam cair tersebut memakai alat pelindung pernapasan yang sesuai atau respirator.

  • e) tirai atau alat pengaman sinar las terpasang pada setiap pekerjaan atau kegiatan pengelasan.

  • f] tersedia alat pemadam api yang sesuai di tempat sewaktu melakukan kegiatan pengelasan atau pemotongan.

  • g) pekerjaan pengelasan, pemotongan, atau pemanasan logam dilakukan dengan memperhatikan jarak aman terhadap bahan yang mudah terbakar atau yang mudah menyala atau terdapat gas yang mudah terbakar.

  • h) upaya pencegahan pada waktu mengelas, memotong atau memanaskan logam, nyala api atau bunga api agar memperhatikan jarak aman terhadap tabung, keran pengatur, dan selangnya.

  • i) setelah selesai mengelas atau memotong, katup tabung gas/oksigen segera ditutup dan tekanan pada sistem keran pengatur, selang, serta tangkai las dibuang ( release pressure) .

  • j) KTT atau PTL atau orang yang ditunjuk mengeluarkan izin untuk pekerjaan pengelasan atau pemotongan sesuai dengan hasil risk assestment.

  • k) pemeriksaan awal dilakukan sebelum pekerjaan dimulai yaitu mengelas, mernotong, atau menggunakan panas dengan api terbuka pada pipa-pipa atau wadah bekas zat cair mudah menyala atau terbakar serta zat padat mudah menyala atau terbakar, maka pipa atau wadah tersebut: (1) dikeringkan, diberi ventilasi dan dibersihkan dari sisa bahan yang mudah menyala atau terbakar; (2) dibuka tutupnya untuk mencegah timbulnya tekanan selama terkena panas; (3) diisi dengan gas yang tidak mempunyai sifat kimia yang aktif atau inert gas atau air apabila memungkinkan; dan (4) diperiksa dulu apakah bebas dari gas mudah menyala dengan alat deteksi sebelum mengerjakannya dan secara berkala sewaktu dikerjakan,

10) kegiatan pengelasan dengan gas bertekanan atau gas yang dicairkan seperti oksigen, asetilen, atau propan, paling sedikit dilakukan dengan cara:

  • a) setiap tabung gas ditangani dengan hati-hati, tidak boleh terjatuh, atau berbenturan satu sama lain, dan dilindungi terhadap panas atau dingin yang berlebihan;

  • b) tabung gas disimpan dengan hati-hati dan diikat dengan kuat agar tidak terjatuh dan disimpan berjauhan dengan sumber api atau dengan bahan yang mudah terbakar lainnya terutama oli dan gemuk;

  • c) tabung gas yang berisi dan kosong disimpan secara terpisah dan yang kosong diberi tanda sesuai dengan urutan penerimaannya;

  • d) tabung gas atau oksigen bertekanan, keran pengatur, selang, dan alat tabung lainnya, dipastikan selalu dalam dalam keadaan bersih dan dijauhkan dari oli, minyak, gemuk atau bahan yang mudah terbakar;

  • e) kegiatan pengangkatan atau pemindahan tabung gas dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat khusus yang disediakan dan tidak digeser atau digulingkan;

  • f) pemindahan tabung gas dengan derek, dilakukan dengan menggunakan geladak gantung yang aman; g) tutup pengaman keran ditutup dengan kencang termasuk saat dipindahkan apabila tidak digunakan;

  • h) tabung gas hanya dapat digunakan, apabila tabung tersebut dilengkapi dengan alat pengaman yang diperlukan, terutama keran pengatur tekanan dan alat pembaca beda tekanan (pressure gauge); i) keran tutup pengaman tidak boleh diarahkan kepada seseorang sebelum memasang keran pengatur tekanan atau setelah membuka tutup pengaman keran;

  • j) sebelum keran dibuka, maka dilakukan pembersihan dari kotoran dan debu. Keran pada posisi tertutup sebelum dibuka pada keran pengatur tekanan, meskipun tabung dalam keadaan kosong. Keran dibuka dengan pelan-pelan menggunakan kunci khusus dan kuncinya selalu digantung pada tabung selama bekerja;

  • k) semua sistem pekerjaan las dengan gas bertekanan atau gas yang dicairkan, terlebih dahulu diperiksa dan diuji sebelum digunakan. Tabung yang bocor yang tidak dapat diberhentikan dengan menutup keran atau dengan mengencangkan sambungan, dikosongkan di udara terbuka, jauh dari sumber api. Perbaikan kerusakan tabung yang rusak hanya dapat dilakukan oleh Pekerja yang kompeten;

  • l) gas bertekanan hanya boleh ditangani dan digunakan oleh Pekerja yang kompeten;

  • m) silinder gas bertekanan hanya boleh dipindahkan pada posisi berdiri dengan menggunakan alat bantu beroda; dan

  • n) lokasi penyimpanan tabung gas bertekanan pada kondisi bebas dari bahan-bahan mudah terbakar dan mudah menyala dengan temperatur area penyimpanan maksimal 52°C ( 125°F),

11) ketentuan kegiatan pengelasan dan pemotongan wadah paling sedikit dengan cara:

  • a) dilakukan kegiatan pembersihan terhadap zat dan uap logam cair, gas, uap mengandung gas atau debu yang ada di dalam wadah dan penetralan zat dan uap logam cair, gas, uap mengandung zat atau debu yang ada di dalam wadah menjadi tidak dapat meledak atau tidak dapat menyala;

  • b) memastikan wadah penyimpanan zat yang dapat meledak atau menyala dalam kondisi cukup dingin sebelum zat yang dapat meledak atau menyala dimasukkan kedalam wadah tersebut untuk mencegah risiko penyulutan zat tersebut; dan

  • c) sebelum mengelas lubang pada wadah yang mengandung oli atau gemuk, wadah tersebut diisi dengan air dan tutupnya dibuka,

12) mengelas dengan listrik paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • a) lokasi pengelasan dipastikan dalam keadaan kering dan kabel las listrik dalam kondisi baik saat digunakan;

  • b) mesin las listrik yang menggunakan sumber energi listrik yang berasal dari genset, maka soket yang digunakan memenuhi standar pabrikan mesin las listrik tersebut; dan

  • c) jika kegiatan pengelasan dilakukan dengan risiko tersengat listrik dari mesin las, maka mesin las listrik tersebut dilengkapi dengan alat penurun tegangan,

13) bangunan atau ruangan penyimpanan zat cair mudah menyala atau terbakar paling sedikit meliputi:

  • a) bangunan atau ruang di atas permukaan tanah tempat penyimpanan zat cair mudah menyala atau terbakar termasuk minyak gemuk, diberi ventilasi dengan udara yang cukup untuk mencegah akumulasi gas atau uap mudah menyala;

  • b) bangunan atau ruangan tersebut mempunyai derajat tahan api minimum 1 (satu) jam; dan

  • c) dilengkapi dengan alat deteksi kebakaran dini dan alat peringatan yang akan memberi peringatan bunyi ( alarm) kepada setiap orang yang terancam bahaya kebakaran apabila mempunyai potensi bahaya kebakaran yang membahayakan jiwa manusia,

14) ketentuan tempat penyimpanan zat cair dan bahan yang mudah terbakar yaitu:

  • a) disimpan dalam wadah tertutup dan terpisah dari bahan lainnya apabila menyimpan bensin, minyak pelumas, minyak gemuk, dan produk minyak, serta zat cair lain yang mudah terbakar;

  • b) gudang tempat penyimpanan minyak pelumas dan minyak gemuk terbuat dari bangunan tahan api dan mempunyai ventilasi yang cukup;

  • c) ruang penyimpanan bensin, minyak pelumas atau minyak gemuk terpisah dari ruang penyimpanan zat cair lain yang mudah terbakar atau dipasang dinding pemisah tahan api; dan

  • d) bahan kimia berbahaya disimpan pada tempat yang aman dan dilengkapi dengan lembar data keselamatan bahan,

15) ketentuan penyimpanan tabung oksigen dan gas mudah terbakar yaitu:

  • a) ruang penyimpanan tabung oksigen terpisah dengan ruang penyimpanan gas, zat cair mudah menyala, zat cair mudah terbakar, atau minyak gemuk dan semua tabung disimpan dalam posisi tegak, serta ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik;

  • b) meter pengukur dan keran pengatur yang digunakan pada tabung oksigen, asetilen, dan elpiji dipastikan selalu dalam kondisi bersih dan bebas dari minyak pelumas atau minyak gemuk;

  • c) memastikan katup tabung berada dalam posisi tertutup dan dipasang tutup pelindungnya pada saat pengangkutan dan penyimpanan tabung oksigen, asetilen, dan elpiji yang sedang tidak dipakai atau pekerjaan pengelasan telah selesai; dan

  • d) tabung gas terhindar dari material yang bersifat korosif.