g. Stockpile

g. Stockpile

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 134-135

Pengelolaan keselamatan fasilitas stockpile paling sedikit meliputi:

1) persyaratan Stockpile paling sedikit memenuhi ketentuan:

  • a) sistem drainase dan tanggul pengaman yang baik;

  • b) rambu-rambu keselamatan dan tanda peringatan;

  • c) tersedianya eye wash yang berfungsi dengan baik; dan

  • d) lampu penerangan yang memadai.

2) pekerjaan di stockpile paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) volume timbunan tidak boleh melebihi dari kapasitas maksim um stockpile;

  • b) ketinggian maksimum dan kemiringan dari penumpukan stockpile memenuhi aspek keselamatan terhadap alat berat maupun Pekerja; dan

  • c) debu dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kesehatan Pekerja.

3) crusher di area stockpile paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) pada hopper crusher dipasang stopper yang kokoh sehingga dapat menahan unit agar tidak masuk ke hopper dan pada sisi lainnya dipasang handrail yang kokoh.

  • b) dilakukan pemeriksaan dan perawatan crusher di area stockpile sesuai dengan standar periodik perawatan dan pemeliharaan.

4) stacker dan reclaimer paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) mesin stacker dan reclaimer dilengkapi dengan alat peringatan bunyi yang secara otomatis berbunyi saat alat beroperasi;

  • b) mesin stacker dan reclaimer dilengkapi dengan fasilitas untuk menghentikan operasi dalam kondisi darurat pada lokasi yang aman dan mudah dijangkau;

  • c) penambat, blocking atau, anchor dipasang pada saat stacker tidak dioperasikan atau dalam kondisi perbaikan/pemeliharaan; dan

  • d) stacker didesain agar tidak terjadi tabrakan atau bergerak keluar lintasan.

5) Pemeliharaan fasilitas stockpile paling sedikit dengan:

  • a) menetapkan metode dan jadwal pemeriksaan dan pemeliharaan berkala pada area stockpile termasuk fixed plant equipment; dan

  • b) tersedia catatan pemeriksaan dan pemeliharaan yang tersimpan dengan baik sehingga dapat digunakan untuk analisis bila diperlukan.