j. Permesinan dan Ruang Mesin

j. Permesinan dan Ruang Mesin

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 137

Fasilitas permesinan dan ruang mesin paling sedikit meliputi:

1) hanya orang yang ditugaskan dan telah dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai yang boleh masuk ke ruang permesinan dan ruang mesin. Rambu peringatan dipasang dengan jelas dan ditempatkan pada jalan masuk ruang mesin.

2) setiap ruang mesin dipasang penerangan dan ventilasi yang mamadai serta dijaga kebersihannya.

3) penyimpanan kain bekas dan bahan mudah terbakar atau bahan cair berbahaya ditempatkan di luar ruang mesin.

4) penempatan permesinan memenuhi ketentuan paling sedikit:

  • a) mesin dalam suatu ruangan ditempatkan dengan baik, sehingga tersedia gang yang cukup lebar antara mesin dengan dinding, dan bebas dari rintangan;

  • b) pipa penyalur udara, uap, air, dan zat-zat lainnya dipasang dan dilindungi dengan baik, diberi kode warna dan arah aliran yang jelas untuk keselamatan; dan

  • c) pada tempat tertentu yang berdekatan dengan pesawat atau alat yang berbahaya dipasang tanda bahaya yang jelas dan mudah terlihat,

5) alat keselamatan memenuhi ketentuan paling sedikit:

  • a) bagian yang bergerak dari semua permesinan dilengkapi dengan pagar pelindung yang cukup kuat;

  • b) roda gila, gigi transmisi, ban penggerak, rantai transmisi, poros, dan poros transmisi serta bagian yang berputar lainnya yang dapat menimbulkan bahaya, ditutup dengan kerangkeng atau pagar pengaman;

  • c) bagian yang berputar dengan kecepatan tinggi yang dapat pecah dan terlempar ditutup atau dipagar secara aman;

  • d) apabila suatu mesin dalam percobaan jalan tanpa pagar pengaman atau alat pelindung keselamatan, maka tanda bahaya dipasang dan tata cara kerja yang aman dilaksanakan; dan

  • e) jembatan atau panggung kerja untuk mengisi oli atau maksud lain yang sama, yang tingginya lebih dari 1,2 ( satu koma dua) meter dari lantai dilengkapi dengan pagar pegangan tangan.

6) penanganan permesinan memenuhi ketentuan:

  • a) pada mesin yang bergerak, Pekerja: (1) memakai pakaian yang pas dan semua kancing terpasang; (2) mengikat rambut yang panjang dan tidak tergerai; (3) melepas seluruh aksesoris yang melekat di tubuh; dan (4) dilakukan pengawasan oleh pengawas operasional dan/ atau pengawas teknis.

  • b) mesin yang dijalankan dengan mesin penggerak utama dapat dijalankan atau dihentikan secara sendiri-sendiri.

  • c) pemasangan atau pelepasan ban transmisi dari mesin dilakukan pada saat mesin tidak bergerak atau berjalan.

  • d) mesin yang dijalankan dengan motor penggerak utama hanya dapat dijalankan atau dihentikan setelah memberi tanda peringatan kepada semua mekanik dan penjaga mesin yang sedang bertugas.

  • e) penghentian terhadap mesin, pesawat atau alat transmisi dilakukan jika membahayakan keselamatan yang disebabkan bahaya listrik atau bagian yang bergerak.

  • f) sebelum mengerjakan perbaikan pada pesawat yang digerakkan dengan listrik, orang yang mengerjakannya yakin bahwa sakelar atau sakelar penghubung arus listrik ke pesawat tersebut telah diputus dan dikunci, serta diberi tanda peringatan.

7) perawatan permesinan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) memberi minyak gemuk atau minyak pelumas pada mesin dalam keadaan berjalan, kecuali apabila mesin tersebut dilengkapi dengan alat pemberi minyak gemuk yang otomatis atau alat pemberi minyak gemuk atau minyak pelumas dari jarak jauh.

  • b) membersihkan poros gerak dalam keadaan mesm berjalan, hanya dapat dilakukan dengan alat khusus.

8) pemeriksaan dilakukan pada semua permesman dan peralatan secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KTT atau PTL. Hasil pemeriksaan permesinan dan peralatan dicatat dalam buku atau kartu catatan.