a. Pelaksanaan Umum Eksplorasi
a. Pelaksanaan Umum Eksplorasi
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 156-157
Pelaksaan umum eksplorasi yang dilakukan pada kegiatan eksplorasi paling sedikit meliputi:
1) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko pada kegiatan eksplorasi yang paling sedikit terdiri dari potensi penyakit endemik, bahaya binatang buas serta bahaya lainnya yang ada pada area yang akan dieksplorasi.
2) melakukan pengendalian terhadap risiko yang muncul secara memadai sesuai prinsip pengendalian risiko.
3) menyediakan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan secara memadai serta tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
4) menyediakan sarana, prasarana dan peralatan secara memadai serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang diperlukan untuk pengelolaan keadaan darurat pada kegiatan eksplorasi.
5) menyediakan peta topografi yang selalu diperbaharui dan dilengkapi dengan garis bujur astronomis. Peta topografi menggambarkan:
a) seluruh bangunan, pabrik, dan jalur pipa;
b) lokasi semua lubang bor dengan nomor yang berurut, baik yang sudah selesai atau yang sedang berlangsung;
c) semuajalan, sungai, dan mata air; dan
d) batas Izin Usaha Pertambangan,
6) membuat tata cara keselamatan kegiatan eksplorasi dan memastikan bahwa para Pekerja melaksanakannya;
7) kegiatan eksplorasi yang berada di lokasi terpencil perlu menyediakan fasilitas perkemahan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KTT atau petugas yang ditunjuk:
a) bahan bakar, kimia, radioaktif serta bahan berbahaya lainnya ditempatkan secara khusus sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan;
b) alat pemadam kebakaran dipastikan tersedia di lokasi perkemahan yang di tempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan diperiksa secara berkala sehingga selalu dalam kondisi siap pakai;
c) sistem kelistrikan di perkemahan dipastikan sesuai dengan standar keselamatan, dan jaringan listrik dipastikan terlindung seluruhnya dari gangguan cuaca dan potensi kerusakan lainnya yang dapat mengganggu kegiatan operasi; dan
d) tanda peringatan atau larangan untuk orang yang tidak berhak, lampu terbuka, merokok, dan bahaya lainnya dipastikan dipasang pada tempat yang mudah dilihat serta tanda yang menunjukkan letak alat pemadam api dan kotak P3K.