d. Pembuatan Sumur Uji

d. Pembuatan Sumur Uji

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 158

Dalam pembuatan parit uji KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • 1) sebelum pembuatan sumur uji perlu mempertimbangkan kestabilan dinding batuan sumur uji dan potensi gas-gas berbahaya yang dapat terbentuk; dan

  • 2) apabila kedalaman sumur uji di atas 10 (sepuluh) meter, maka sebelum kegiatan pengambilan conto (sampel) dilakukan sumur uji perlu dilakukan pengecekan terkait kecukupan udara dan potensi gas-gas berbahaya.