e1. Pencegahan Umum Pengeboran Eksplorasi

1) Pencegahan Umum

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 158-160

Dalam kegiatan pengeboran eksplorasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan paling sedikit meliputi:

  • a) sebelum memulai kegiatan pengeboran, lokasi pengeboran diperiksa untuk menjamin keamanan pada pekerjaan pengeboran.

  • b) alat pemadam api portabel dari jenis dan ukuran yang sesuai dipastikan tersedia dalam jumlah cukup dan keadaan siap pakai serta terawat baik.

  • c) helm dan sepatu pengaman serta alat pelindung diri lainnya dipastikan dipakai oleh para Pekerja pada atau di sekitar instalasi pengeboran.

  • d) sebelum memulai pekerjaan pada setiap permulaan gilir kerja, Pekerja memeriksa dan memastikan bahwa perawatan dalam keadaan aman untuk digunakan. Kondisi tidak aman dan tindakan penanggulangan yang dilakukan dicatat di dalam buku pengeboran.

  • e) tidak menjalankan atau memindahkan instalasi bor, kecuali semua Pekerja telah berada di tempat yang aman.

  • f) bagian yang bergerak yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cidera dipastikan diberi pengaman. Pengaman rantai penggerak dipastikan cukup kuat manahan benturan rantai yang putus.

  • g) tangga, jalan bertangga, pegangan tangga, pagar pengaman pada lantai, dan pada instalasi bor dirawat dalam keadaan baik. Tidak menempatkan, menyimpan atau meletakkan barang di tangga, jalan bertangga, maupun lantai kerja.

  • h) operator tidak boleh meninggalkan alat bor yang sedang beroperasi.

  • i) Pekerja pengeboran dan orang lain yang diizinkan berada pada jarak yang aman dari pipa bor yang sedang bergerak dan tidak boleh melintasi pipa bor yang sedang bergerak.

  • j) Pekerja pengeboran tidak boleh memegang batang bor atau meletakkan tangan mereka di atas alat penjepit ( chuck) sewaktu pengeboran sedang dilakukan.

  • k) pada waktu listrik mati, alat pengendali bor dinetralkan sampai listrik hidup kembali.

  • l) lobang bor yang sedang tidak dipergunakan ditutup atau dipagari.

  • m) tidak boleh melakukan pengeboran dengan sistem pembilasan lumpur (mud flush) kecuali apabila dilengkapi alat untuk memberi peringatan apabila terjadi kehilangan lumpur.