e2. Persiapan Pengeboran Eksplorasi
2) Persiapan Pengeboran Eksplorasi
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 160-163
Dalam persiapan pengeboran eksplorasi, KTT atau orang yang ditunjuk memperhatikan paling sedikit meliputi:
a) lokasi pengeboran dipastikan ditempatkan pada jarak yang cukup aman dari hantaran kabel listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.
b) lokasi pengeboran diamankan dari masuknya orang dan hanya orang yang diberi izin yang diperbolehkan masuk ke dalam daerah tersebut dan dipastikan tersedia jalan keluar darurat.
c) pada lokasi pengeboran disediakan sarana tempat mencuci, mengganti, dan menyimpan pakaian serta barang pribadi, kecuali pada lokasi yang berdekatan tersedia sarana terse but.
d) apabila peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi pengeboran kelokasi lainnya maka pipa bor, perkakas dan peralatan lainnya diamankan, dan tiang bor dipastikan ditempatkan pada posisi yang aman. Sewaktu memindahkan alat bor ke tempat yang baru, juru bor dipastikan dibantu oleh pembantu juru bor.
e) pekerjaan yang lain di bawah atau berdekatan dengan derek bor yang sedang dipancangkan atau dibongkar, atau pada saat tiang bor dinaikkan atau diturunkan tidak dapat dilakukan.
f) menaikkan atau menurunkan tiang bor atau derek bor dilaksanakan pada kondisi dengan cahaya cukup terang.
g) tindakan pengaman dilakukan untuk menjaga derek bor atau tiang bor dari kerusakan yang diakibatkan oleh tiupan angin kencang sewaktu memancing, membongkar atau menaikkan.
h) dalam hal menaikkan atau menurunkan derek bor atau tiang bor portabel, petunjuk dari pabrik pembuatnya benar-benar diikuti. Tidak boleh menggunakan derek bor atau tiang bor dengan beban yang melebihi batas beban maksimum.
i) lampu penerangan diatur baik, sehingga tempat kerja pengeboran dan rak tempat pipa cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu, lampu peringatan untuk lalu lintas udara dipasang pada puncak derek bor atau tiang bor dan dipastikan mematuhi peraturan lalu lintas udara. Lampu penerangan dilengkapi dengan dudukan dan pelindung lampu.
j) instalasi bor dipastikan dioperasikan pada permukaan yang datar dan jika bekerja pada suatu teras, diatur pada jarak yang aman dan minimum 3 (tiga) meter dari ujung teras. Ketika sedang beroperasi instalasi bor dipastikan diatur agar pores longitudinalnya tegak lurus dengan ujung teras.
k) gambar penampang setiap lubang bor dipastikan selalu diperbaharui datanya paling sedikit 1 (satu) bulan sekali atau segera setelah selesai dikerjakan. Gambar penampang paling sedikit meliputi:
(1) lapisan-lapisan tanah;
(2) kandungan bahan galian;
(3) batas kandungan air;
(4) jenis pelindung lubang bor; dan
(5) alat penyumbat aliran air,
l) pada pengeboran eksplorasi terdapat buku kerja yang selalu diisi mengenai:
(1) tata cara pengeboran;
(2) keadaan lapisan batuan;
(3) formasi batuan yang telah di bor;
(4) kedalaman yang dicapai dan letak dari setiap endapan;
(5) kemajuan per hari;
(6) ukuran lubang dan pipa bor yang digunakan;
(7) cara menyumbat aliran air; dan
(8) hasil dari uji percobaan dan alat penutup lapisan air,
m) apabila adanya air artesis mengakibatkan berubahnya peta situasi, peta penampang, buku kerja pengeboran, dan endapan bahan galian tertentu, salinan perubahan tersebut segera dikirimkan kepada KaIT.
n) KTT memasang rambu keselamatan bagi orang luar dan petunjuk alat pelindung diri yang dipakai bila memasuki lokasi pengeboran (drill pad).
o) sebelum memulai melaksanakan kegiataan pengeboran, Pengawas Operasional melakukan pemeriksaan jalan masuk, serta pemeriksaan lokasi pengeboran (drill pad) untuk memastikan kegiatan dapat dilaksanakan dengan aman.
p) pemeriksaan jalan masuk serta pemeriksaan lokasi pengeboran meliputi: Geometri jalan termasuk tikungan, persimpangan dengan kendaraan lain, jalur kabel listrik, pipa minyak/ gas, keamanan jembatan, stabilitas lereng/tebing jalan, pohon/dahan yang berpotensi roboh atau patah dan aliran sungai yang berpotensi banjir atau meluap.
q) apabila pengeboran dilakukan pada lokasi dinding yang mudah longsor atau daerah tambang berdekatan dengan dinding material (broken materials maka jarak penempatan peralatan pengeboran dan Pekerja dipastikan minimum 1,5 (satu koma lima) kali tinggi tebing material tersebut.
r) apabila peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi pengeboran ke lokasi lainnya maka pipa bor, perkakas, dan peralatan lainnya dipastikan diamankan, dan tiang bor ditempatkan pada posisi yang aman.
s) menaikkan menara bor atau derek bor dipastikan dilaksanakan dengan kondisi penerangan yang cukup.
t) Tidak boleh melakukan pekerjaan lain di bawah atau berdekatan dengan menara atau derek bor yang sedang dipancangkan.
u) tidak boleh berada di bawah barang/ alat atau berada di daerah radius ayun barang/ alat yang sedang dipindahkan dengan alat angkat.
v) lampu penerangan dipastikan diatur baik, sehingga tempat kerja pengeboran dan rak tempat pipa cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu, lampu peringatan untuk lalu lintas udara berada pada puncak derek atau tiang bor dan mematuhi peraturan lalu lintas udara. Lampu penerangan dilengkapi dengan dudukan dan pelindung lampu.
w) tidak boleh menjalankan atau memindahkan instalasi mesin bor, kecuali semua Pekerja telah berada di tempat yang aman.
x) KTT memastikan kestabilan dan kekuatan tanah untuk keperluan kegiatan pengeboran.