e6. Penetapan Daerah Berbahaya
6) Penetapan Daerah Berbahaya
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 169
Penetapan daerah berbahaya pada pengeboran eksplorasi paling sedikit:
a) dalam hal pengeboran menembus lapisan atau endapan yang mengeluarkan gas atau zat cair yang bertekanan, beracun atau mudah terbakar, KTT atau petugas yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut segera menghentikan pengeboran dan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya; dan
b) KTT menetapkan pedoman tentang tindakan pencegahan yang dilakukan pada daerah berbahaya. Pedoman tersebut termasuk larangan merokok atau menggunakan api terbuka, larangan penggunaan mesin motor bakar, standar konstruksi dan penggunaan alat listrik, cara penyumbatan lubang bar dalam keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan jenis alat bantu pernapasan serta alat pelindung diri yang tersedia dilokasi pengeboran.