1) pembersihan lahan dan pemotongan pohon

a) pembersihan lahan dan pemotongan pohon

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 172

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) alat yang melakukan kegiatan pembersihan lahan dilengkapi kabin operator yang tertutup serta pengaman pelindung kejatuhan dan terguling;

  • (2) kegiatan pemotongan pohon hanya dapat dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) personil dimana satu orang sebagai penebang pohon dan satu orang lainnya bertugas mengawasi aktivitas pemotongan pohon; dan/atau

  • (3) minimum 30 (tiga puluh) meter dari ujung teras atas penambangan bersih dari pepohonan,