b) kegiatan pemindahan tanah pucuk

b) kegiatan pemindahan tanah pucuk, tanah penutup dan penambangan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 172-173

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) jenis, ukuran, dan kapasitas alat yang digunakan untuk memindahkan tanah pucuk atau top soil dan tanah penutup atau overburden disesuaikan dengan kondisi dan daya dukung material di area kerja;

  • (2) merawat area kerja agar tidak mengganggu dan membahayakan alat yang sedang beroperasi dan Pekerja;

  • (3) alat muat dan alat angkut dioperasikan sesuai dengan ketentuan kapasitas beban maksimum;

  • (4) melakukan Manajemen Risiko pada setiap perubahan desain dan spesifikasi alat muat, alat angkut, dan alat pendukung lainnya, serta mendapatkan persetujuan dari KTT;

  • (5) dimensi mangkuk alat muat atau bucket lebih kecil dari dimensi bak alat angkut;

  • (6) pada saat memuat tanah penutup posisi pijakan alat muat tidak boleh lebih rendah dari level pijakan alat angkut;

  • (7) pada saat beroperasi pintu kabin alat muat dan alat angkut dalam posisi tertutup;

  • (8) pada saat memuat material ke alat angkut posisi mangkuk alat muat tidak boleh melewati ujung kanopi alat angkut;

  • (9) alat angkut tanah penutup memiliki kabin yang mampu menahan beban dari kemungkinan jatuhan langsung material saat diisi muatan;

  • (10) alat angkut dioperasikan sesuai ketentuan batas kecepatan dan jarak aman antar unit yang berlaku;

  • (11) operator selalu menggunakan sabuk keselamatan pada saat mengoperasikan unit;

  • (12) KTT mengatur batas kecepatan untuk alat angkut bermuatan dan tidak bermuatan sesuai dengan kajian dengan mempertimbangkan hasil Manajemen Risiko;

  • (13) penggalian yang dilakukan pada permuka kerja, teras kerja, dan dinding tambang akhir tanpa melakukan penggalian potong bawah atau undercutting;

  • (14) mengamankan permuka kerja dan jalan dari material padat yang menggantung jika area di bawahnya terdapat aktivitas kerja dan/ atau pengangkutan. Apabila dalam kondisi material padat yang menggantung tersebut tidak memungkinkan untuk diamankan maka memindahkan atau mengalihkan aktivitas di bawahnya;

  • (15) Pekerja berada pada zona aman dari risiko tertimpa material pada saat dilakukan pengguguran material menggantung; dan

  • (16) memasang pagar pengaman dan menyediakan area parkir khusus di lokasi titik pandang tambang atau view point,