c) pekerjaan penimbunan tanah penutup

c) pekerjaan penimbunan tanah penutup

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 174-175

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) penimbunan tanah penutup oleh alat angkut hanya dapat dilakukan berdasarkan jarak aman dari ujung teras atas penambangan atau crest sesuai hasil rekomendasi kajian kestabilan lereng;

(2) membuat tanggul pengaman di lokasi timbunan material lunak dan berair, dan/ atau lumpur serta memasang tanda peringatan;

(3) membuat sistem drainase yang memadai di area penimbunan;

(4) mengawasi setiap pekerjaan penimbunan tanah penutup, sehingga alat/kendaraan di lokasi penimbunan beroperasi dengan aman;

( 5) penimbunan di tepi tebing timbunan dapat dilakukan setelah dilakukan kajian teknis yang menyatakan pekerjaan tersebut aman dengan persetujuan KTT;

(6) tanggul atau onggokan bahan yang ditimbun, tetap ada pada batas tepi tebing timbunan, dengan mempertimbangkan kestabilan lereng timbunan;

(7) membuat tanggul pengaman untuk menghindarkan kendaraan terguling atau melewati tepi tebing timbunan jika penimbunan di tepi tebing diperbolehkan. Tanggul pengaman yang dimaksud minimum 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) dari tinggi roda kendaraan terbesar;

(8) menyediakan alat dorong yang cukup pada setiap pekerjaan penimbunan;

(9) KTT menunjuk pengawas operasional yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penimbunan;

(10) hanya pengawas penimbunan yang diperbolehkan berada di daerah penimbunan, pada posisi jarak aman. pengawas tersebut dilengkapi dengan radio komunikasi dan memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok;

(11) memastikan pekerjaan penimbunan dilakukan pada kondisi pencahayaan yang cukup;

(12) pengemudi alat angkut memarkirkan unitnya pada tempat yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan potensi bahaya dan risiko;

(13) menyediakan area parkir khusus kendaraan ringan di setiap area timbunan yang dilengkapi dengan tanggul pengaman dan rambu peringatan;

(14) apabila bekerja atau berada di atas timbunan aktif batu atau material lepas dan/ atau pekerjaan dilakukan secara manual, maka:

  • (a) terlebih dahulu melakukan analisis keselamatan pekerjaan; dan

  • (b) curahan batu ke dan dari timbunan telah dihentikan dan telah dipastikan bahwa corongan di bawah timbunan sudah ditutup,