d) konstruksi dan pengamanan fasilitas penimbunan tailing

d) konstruksi dan pengamanan fasilitas penimbunan tailing

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 175-176

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) fasilitas penimbunan tailing yang berupa bendungan, mempunyai konstruksi bendungan yang kuat dan memenuhi persyaratan serta ketentuan lain yang berlaku;

  • (2) memasang alat pemantau atau instrument monitoring untuk mengukur regangan, tekanan, dan perubahan posisi atau displacement pada bendungan yang beroperasi secara aktual dan terus-menerus;

  • (3) fasilitas penimbunan tailing selalu dipantau secara berkala agar tetap aman; dan

  • (4) memasang pagar pengaman, rambu-rambu keselamatan, dan tanda peringatan apabila fasilitas penimbunan tailing berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum.