2g) lubang bekas tambang

g) lubang bekas tambang

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 176-177

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) memasang pagar pengaman apabila lubang bekas tambang berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum;

  • (2) membuat dan memasang secara permanen tanda larangan memasuki wilayah lubang bekas tambang yang dapat dilihat dengan jelas, dibaca, dan dimengerti;

  • (3) melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif tentang larangan dan bahaya memasuki wilayah lubang bekas tambang; dan

  • (4) melakukan patroli keselamatan pada wilayah lubang bekas tambang secara rutin dan berkala.