2j) lalu lintas tambang

j) lalu lintas tambang

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179-181

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) membuat manajemen lalu lintas tambang dan mengatur lalu lintas di Pertambangan serta memasang tanda lalu lintas yang diperlukan, untuk memberitahukan para pengemudi paling sedikit tentang:

  • (a) perintah berhenti pada persimpangan;

  • (b) tikungan;

  • (c) arah lalu lintas;

  • (d) prioritas;

  • (e) batas kecepatan;

  • (f) batas tinggi kendaraan;

  • (g) tanjakan/turunan; dan

  • (h) daerah parkir, larangan parkir, serta hal lain yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas tambang,

(2) membuat jalur lalu lintas satu arah pada pekerjaan memuat, membongkar, dan menumpahkan muatan;

(3) pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalur yang telah ditetapkan dengan memberikan informasi melalui radio komunikasi dengan pengemudi atau operator dari unit yang akan didahului;

(4) Pekerja yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada tempat pemuatan dan pembongkaran selalu memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok;

(5) kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah atau tipping body dilengkapi alat pengaman yang sesuai standard;

(6) memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun;

(7) mengoperasikan kendaraan dengan perlahan apabila melalui jalanan yang menurun dengan menggunakan transmisi tertentu sesuai kajian yang telah dilakukan;

(8) pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya memastikan tidak ada orang di sekitar kendaraannya peringatan:

  • (a) satu kali ketika akan menyalakan kendaraan;

  • (b) dan memberi tanda bunyi dua kali ketika kendaraan akan bergerak maju; dan

  • (c) tiga kali ketika memundurkan kendaraan,