2k) alat berat paling

k) alat berat

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 181-183

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) jenis dan konstruksi alat berat yang digunakan di Pertambangan sesuai dengan sifat pekerjaannya, kondisi lapangan, dan sifat tanah atau batuan yang dipindahkan;

(2) setiap perubahan konstruksi alat berat dari standar pabrik pembuatnya yang dapat mempengaruhi keselamatan disetujui oleh KTT;

(3) alat berat pada kegiatan usaha Pertambangan, hanya dapat dioperasikan oleh Pekerja yang:

  • (a) berusia minimum 21 (dua puluh satu) tahun;

  • (b) dinyatakan sehat baik mental maupun fisik oleh tenaga medis; dan

  • (c) memiliki surat keterangan layak mengoperasikan yang dikeluarkan oleh KTT atau oleh petugas lain yang berwenang atas nama KTT,

(4) surat keterangan layak mengoperasikan hanya dapat diberikan setelah seseorang lulus ujian mengoperasikan alat pemindah tanah yang diselenggarakan oleh perusahaan Pertambangan yang bersangku tan dan hanya berlaku dalam wilayah kegiatan usaha Pertambangan atau wilayah proyek di tempat surat keterangan layak mengoperasikan tersebut diberikan;

( 5) operator melarang setiap orang berada pada alat pemindah tanah kecuali untuk kepentingan pelatihan atas instruksi pelatih yang berwenang, pemeriksaan, pengawasan, pemeliharaan, atau perbaikan;

(6) operator alat pemindah tanah memastikan tidak ada orang yang naik ke atau turun dari alat pemindah tanah yang sedang beroperasi;

(7) sebelum meninggalkan unitnya, operator memastikan unitnya benar-benar berhenti dengan aman dan memastikan mangkuk (bucket) dan bilah (blade) telah diturunkan ke tanah;

(8) mengarahkan alat pemindah tanah ke tanggul atau rusuk jalan serta mangkuk atau bilah diturunkan ke tanah apabila alat pemindah tanah parkir di tempat yang miring;

(9) memutus kontak sakelar induk dan memastikan semua alat pengendali dalam keadaan netral serta mengaktifkan rem parkir apabila alat pemindah tanah yang digerakkan tenaga listrik akan ditinggalkan;

(10) menyalakan lampu tanda bahaya (hazard lamp) dan memasang tanda peringatan lainnya apabila alat pemindah tanah sedang parkir di tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas kendaraan lain;

(11) memeriksa mesin dan bagian mekanis alat pemindah tanah sebelum dioperasikan dan melakukan pemeriksaan secara berkala;

(12) memastikan tidak ada orang yang melintas atau bekerja di bawah lengan (boom) atau bagian dari alat pemindah tanah yang sedang terangkat atau tergantung kecuali telah dilakukan pengamanan terhadap turunnya lengan atau bagian dari alat tersebut;

(13) pelumasan manual dan/ atau perbaikan dilakukan saat alat pemindah tanah yang tidak sedang bergerak kecuali gerakan tersebut diperlukan untuk perbaikan atau perawatan. Pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut berada pada posisi yang aman dan dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan;

(14) bagian mesin dari alat pemindah tanah selalu dalam kondisi bersih dari debu yang mudah menyala atau material lainnya yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran;

(15) alat pemindah tanah bekerja dalam radius kerja alat yang bebas dari rintangan dan orang;

(16) sebelum mengoperasikan alat pemindah tanah, operator terlebih dahulu memberikan tanda bunyi sebagai peringatan;

(17) selalu mengoperasikan alat pemindah tanah sesuai dengan petunjuk pabriknya;

(18) bahan berbahaya diangkat dan/ atau dipindahkan menggunakan alat angkat yang sesuai perun tukannya;

(19) memberikan pengawalan pada setiap alat pemindah tanah yang akan masuk dan keluar dari wilayah operasi Pertambangan;

(20) operator alat pemindah tanah memastikan bahwa tidak ada orang yang menumpang di mangkuk atau bucket alat pemindah tanah untuk tujuan transportasi; dan

(21) operator alat pemindah tanah memastikan bahwa tidak ada orang yang melintas di bawah mangkuk atau bucket alat pemindah tanah yang sedang operasi,