2l) pekerjaan penirisan tambang

1) pekerjaan penirisan tambang

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 183-184

paling sedikit dengan ketentuan:

( 1) pompa isap air yang beroperasi di atas air ditempatkan di atas ponton;

(2) pompa isap air hanya boleh dioperasikan oleh personil yang mendapatkan ijin kerja khusus dari KTT;

(3) personil yang bekerja di dekat air selalu menggunakan rompi pelampung dan tersedia alat keselamatan lainnya di lokasi kerja;

(4) posisi pipa, selang bahan bakar, dan kabel yang melewati kolam air atau bendungan dilengkapi dengan pelampung agar bisa terlihat dan terapung di permukaan;

(5) jalur pipa air yang ditanam dibawah tanah dengan kedalaman tertentu yang dilewati oleh alat dan/atau kendaraan telah memperhitungkan dan mempertimbangkan beban alat yang lewat diatasnya;

(6) melakukan perawatan secara rutin dan berkala terhadap mesin pompa isap air dan instalasinya; dan

(7) membuat prosedur khusus apabila pekerjaan penirisan berhubungan dengan air yang memiliki suhu tinggi,