2. Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan

a. Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi melakukan perencanaan recovery pengolahan sebagai upaya penerapan konservasi mineral dan batubara. Perencanaan recovery pengolahan yang dilakukan meliputi:

1) menyusun studi kelayakan dengan memperhitungkan recovery pengolahan yang optimal adalah sebagai berikut:

  • a) peremukan batubara paling sedikit 90% (sembilan puluh persen);

  • b) pencucian batubara paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);

  • c) komoditas emas paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen);

  • d) komoditas nikel paling sedikit 90% (sembilan puluh persen);

  • e) komoditas tembaga paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen);

  • f) komoditas bauksit paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);

  • g) komoditas timah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen).

2) menyusun kajian untuk mendapatkan recovery pengolahan yang optimal pada saat penyusunan Studi Kelayakan sekurang-kurangnya meliputi:

  • a) uji metalurgi atau ketercucian;

  • b) sistem, metode dan peralatan pengolahan; dan

  • c) pemilihan teknologi pengolahan.

3) menyusun kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan menyampaikan laporan khusus apabila tidak dapat merencanakan recovery pengolahan optimal; Uji metalurgi atau ketercucian dalam rangka penyusunan kajian aspek konservasi meliputi jumlah dan jenis conto, jenis pengujian, urutan dan tahapan dalam bentuk diagram alir. Sistem, metode dan peralatan pengolahan yang dipilih berdasarkan kajian digunakan untuk menentukan perkiraan recovery dan jenis/tipe/kualitas umpan. Pemilihan teknologi pengolahan disesuaikan dengan karakteristik bijih dan/atau batubara yaitu jenis, jumlah, dan/atau sifat fisik permukaan mineral.

b. Dalam rangka pelaksanaan konservasi mineral dan batubara pada kegiatan pengolahan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi merealisasikan recovery pengolahan sesuai dengan yang direncanakan. Pelaksanaan recovery pengolahan yang optimal yaitu sesuai perencanaan pada Studi Kelayakan.

c. Dalam rangka pelaksanaan konservasi mineral dan batubara pada kegiatan pengolahan, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian merealisasikan recovery pengolahan sesuai dengan yang direncanakan. Pelaksanaan recovery pengolahan yang optimal yaitu sesuai perencanaan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.