3. Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Sisa Hasil Pengolahan Dan Pemurnian Serta Cadangan Marginal

a. Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah

1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi mineral dan batubara dalam melakukan pengelolaan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah paling sedikit terdiri atas:

  • a) pendataan sebaran keterdapatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah yaitu nama lokasi dan dimensi;

  • b) pendataan sebaran kualitas/kadar rendah;

  • c) pendataan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah dalam estimasi sumberdaya; dan/atau

  • d) upaya optimalisasi pengelolaan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah dalam kriteria penetapan cadangan pada penyusunan Studi Kelayakan.

2) Pelaksanaan pengelolaan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah melalui pendataan sebaran keterdapatan yang meliputi lokasi dan dimensi serta pendataan sebaran kualitas/kadar rendah dicantumkan dalam Laporan Lengkap Eksplorasi.

3) Pelaksanaan pengelolaan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah melalui upaya estimasi sumberdaya dan/atau upaya optimalisasi penetapan kriteria cadangan dicantumkan dalam dokumen Studi Kelayakan.

4) Pelaksanaan pengelolaan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah yang tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi paling sedikit terdiri atas:

  • a) pendataan tonase dan kualitas batubara serta pendataan tonase, tipe dan kadar;

  • b) penempatan khusus dengan penimbunan (stockpile) sesuai kualitas/kadar; dan

  • c) upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase dan kualitas/kadar.

5) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memiliki timbunan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a) belum memiliki penjadwalan pengolahan dalam Studi Kelayakan;

  • b) volume timbunan telah mencapai maksimum 3/4 (tiga perempat) dari kapasitas total timbunan; dan/atau

  • c) akan memasuki pascatambang paling lama 3 (tiga) tahun sebelum umur tambang atau izin tahap Operasi Produksi berakhir, membuat kajian teknis pertambangan aspek konservasi untuk rencana pemanfaatan dan menyampaikannya dalam laporan khusus.

b. Pengelolaan Mineral Ikutan

1) Pengelolaan mineral ikutan untuk Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi mineral dan batubara, dilakukan paling sedikit terdiri atas:

  • a) pendataan keterdapatan mineral ikutan yaitu jenis, dan lokasi; dan/atau

  • b) upaya estimasi mineral ikutan dalam neraca sumberdaya yaitu tonase dan kadar.

2) Pelaksanaan pengelolaan mineral ikutan dicantumkan dalam Laporan Lengkap Eksplorasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi.

3) Pelaksanaan pengelolaan mineral ikutan yang tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yaitu pendataan tonase, jenis dan kadar dicantumkan dalam laporan konservasi .

c. Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara dalam melakukan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian paling sedikit terdiri atas:

  • a) penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik sisa hasil pengolahan dan pemurnian;

  • b) upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase;

  • c) upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian atau ketersediaan teknologi untuk pengolahan dan pemurnian kembali (retreatment); dan/atau

  • d) upaya estimasi dalam neraca sumber daya dan cadangan.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara dalam melakukan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian, paling sedikit terdiri atas:

  • a) penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik sisa hasil pengolahan dan pemurnian;

  • b) upaya pengendalian terjadinya penurunan tonase; dan/atau

  • c) upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian atau ketersediaan teknologi untuk pengolahan dan pemurnian kembali (retreatment).

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memiliki sisa hasil pengolahan dan pemurnian emas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a) karakteristik konten diketahui dengan jelas berdasarkan tipe bijih awal dan mineralisasi sesuai data Studi Kelayakan;

  • b) free milling atau tidak terlindih selama proses sianidasi;

  • c) free gold atau tidak optimal pada saat diekstraksi karena ukuran;

  • d) range kadar emas termasuk logam ekuivalen yang berasal dari bekas proses milling paling kecil 0,4 gram/ton dan dari bekas proses heap leach paling kecil 0,1 gram/ton;

  • e) tersedia data distribusi kadar emas dalam tailing dam meliputi elevasi, kedalaman, lokasi dan historis data produksi sisa hasil pengolahan dan pemurnian emas;

  • f) ukuran partikel dari bekas proses milling paling kecil 38 mikron dan dari bekas proses heap leach paling kecil 10 cm; dan/atau

  • g) jarak tailing dam dengan processing plant untuk mengolah kembali sisa hasil pengolahan dan pemurnian emas kurang dari 2 (dua) km, membuat kajian teknis pertambangan aspek konservasi untuk upaya pengolahan dan pemurnian kembali (retreatment) dan menyampaikannya dalam laporan khusus.

4) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memiliki timbunan sisa hasil pengolahan batubara, melakukan hal sebagai berikut:

  • a) pendataan tonase dan kualitas batubara;

  • b) upaya untuk menjaga agar tidak mengalami penurunan tonase;

  • c) upaya blending (pencampuran) dengan kualitas tinggi dalam rangka optimalisasi; dan/atau d) upaya pencegahan swabakar.

5) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memiliki timbunan sisa hasil pengolahan dan pemurnian mineral logam, melakukan hal sebagai berikut:

  • a) pendataan tonase dan kadar logam;

  • b) upaya untuk menjaga agar tidak mengalami penurunan tonase; dan

  • c) upaya pemanfaatan berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dan pemurnian.

6) Pelaksanaan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian dalam rangka pemanfaatan menjadi bentuk lain dicantumkan dalam laporan konservasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

d. Pengelolaan Cadangan Marginal

1) Pengelolaan cadangan marginal oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dilakukan terhadap mineral dan batubara yang memiliki kondisi sebagai berikut:

  • a) memiliki kualitas atau kadar tinggi namun volume kecil;

  • b) memiliki kualitas atau kadar rendah namun volume besar;

  • c) akan bernilai ekonomis jika dapat terintegrasi dengan project tambang sejenis lainnya;

  • d) keterbatasan infrastruktur untuk pengembangan; dan/atau

  • e) belum terdapat teknologi pertambangan untuk pengembangan.

2) Pelaksanaan pengelolaan cadangan marginal oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara dilakukan paling sedikit terdiri atas:

  • a) pendataan lokasi, tipe endapan, dan kedalaman;

  • b) pendataan tonase dan kualitas batubara atau kadar mineral; dan

  • c) upaya pemanfaatan berdasarkan ketersediaan teknologi pertambangan dan perubahan keekonomian.

3) Pelaksanaan pengelolaan cadangan marginal oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dilakukan dengan pendataan lokasi, tipe endapan, kedalaman, tonase, dan kualitas batubara atau kadar mineral digambarkan dalam peta konservasi.

4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang merencanakan penambangan cadangan marginal memperhitungkan hal sebagai berikut:

  • a) optimasi cadangan karena adanya perubahan keekonomian;

  • b) optimasi cadangan karena adanya perubahan teknologi pertambangan;

  • c) adanya pembangunan infrastruktur yang mempengaruhi kelayakan pengembangan cadangan marginal; dan

  • d) untuk disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam laporan khusus, untuk disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam laporan khusus.