4. Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan Dan Cadangan Marginal

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penerapan aspek konservasi mineral dan batubara melakukan upaya pemanfaatan batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral ikutan, dan cadangan marginal.

a. Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah dan Mineral Kadar Rendah

1) Pemanfaatan batubara kualitas rendah tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat dilakukan dengan:

  • a) upaya meningkatkan kualitas dengan cara pencampuran batubara kualitas rendah dengan batubara kualitas lain;

  • b) upaya pengolahan batubara kualitas rendah dengan melakukan kegiatan peningkatan mutu batubara (coal upgrading), pembuatan briket batubara (coal briquetting), pencairan batubara (coal liquefaction), atau coal slurry/coal water mixture berdasarkan ketersediaan teknologi; dan

  • c) upaya pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit listrik.

2) Pemanfaatan batubara kualitas rendah yang belum tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, dapat dilakukan dengan:

  • a) upaya optimasi cadangan dengan memperhitungkan keberadaan batubara kualitas rendah termasuk penjadwalan penambangan; dan

  • b) upaya pemanfaatan batubara kualitas rendah dengan gasifikasi batubara (termasuk underground coal gasification) berdasarkan ketersediaan teknologi.

3) Pemanfaatan mineral kadar rendah tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, dapat dilakukan dengan:

  • a) upaya meningkatkan kualitas dengan cara pencampuran mineral kadar rendah dengan mineral kadar lain; dan

  • b) upaya pengolahan mineral kadar rendah berdasarkan ketersediaan teknologi.

4) Pemanfaatan mineral kadar rendah yang belum tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat dilakukan dengan memperhitungkan keberadaan mineral kadar rendah dalam optimasi cadangan termasuk penjadwalan penambangan.

b. Pemanfaatan Mineral Ikutan

1) Upaya pemanfaatan mineral ikutan tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat dilakukan dengan:

  • a) pengolahan berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dari mineral utama; dan

  • b) penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik setelah melalui proses pengolahan mineral utama.

2) Upaya pemanfaatan mineral ikutan dari sisa hasil pengolahan dan pemurnian oleh Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dilakukan dengan:

  • a) pengolahan kembali berdasarkan ketersediaan teknologi; atau

  • b) penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik, untuk disusun dalam kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan disampaikan dalam laporan khusus.

c. Pemanfaatan Cadangan Marginal

1) Upaya pemanfaatan cadangan marginal dalam rangka optimasi cadangan oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat dilakukan dengan:

  • a) penjadwalan penambangan;

  • b) pencampuran dengan cadangan lain; dan/atau

  • c) pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan ketersediaan teknologi.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan pemanfaatan cadangan marginal mencantumkan pelaksanaannya dalam laporan konservasi.