5. Pendataan Cadangan Mineral Dan Batubara Yang Tidak Tertambang Serta Sisa Hasil Pengolahan Dan Pemurnian

Pendataan cadangan mineral dan Batubara yang tidak tertambang dan sisa hasil pengolahan dan pemurnian dilakukan sebagai upaya penerapan aspek konservasi mineral dan batubara oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

a. Pendataan Cadangan Mineral dan Batubara yang Tidak Tertambang

1) Pendataan cadangan mineral dan batubara tidak tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, dilakukan dengan:

  • a) mendata volume, kedalaman, dan kualitas batubara atau kadar mineral pada lokasi penambangan yang ditinggalkan paling lama 30 (tiga puluh) hari, termasuk penjelasan mengenai kendala teknis dan ekonomis sehingga kegiatan penambangan ditinggalkan;

  • b) mendata volume, kedalaman, dan kualitas batubara atau kadar mineral pada lokasi yang direncanakan kegiatan penambangan tetapi tidak direalisasikan sesuai dengan rencana kerja penambangan yang disetujui, termasuk penjelasan mengenai kendala teknis dan ekonomis sehingga rencana kegiatan penambangan tidak dapat direalisasikan.

2) Pendataan cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat dilakukan dalam bentuk peta konservasi mineral dan batubara sebagai bagian dari laporan konservasi.

3) Pendataan potensi cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang sepanjang batas antara WIUP dan WIUPK dengan WIUP dan WIUPK lainnya oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

b. Pendataan Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memiliki sisa hasil pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara melakukan pendataan dan mencantumkan dalam laporan Konservasi yang terdiri atas:

  • 1) pendataan volume dan kualitas batubara serta pendataan volume, unsur dan kadar mineral sisa hasil pengolahan dan pemurnian di lokasi penempatan khusus;

  • 2) pendataan sisa hasil pengolahan dan pemurnian yang dapat dimanfaatkan kembali menjadi bentuk lain; dan/atau

  • 3) pendataan sisa hasil pengolahan dan pemurnian yang dapat diolah kembali.