6. Evaluasi Upaya Penerapan Konservasi Mineral Dan Batubara

a. Evaluasi Recovery Penambangan dan Pengolahan

1) Penjelasan mengenai kendala dalam pelaksanaan recovery penambangan optimal dicantumkan dalam laporan konservasi oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara, yang melakukan pembongkaran kembali area yang telah direklamasi dalam rangka peningkatan recovery penambangan perlu memperhitungkan ketersediaan material balance untuk dapat mereklamasi kembali dan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

3) Optimalisasi recovery penambangan dengan sistem tambang bawah tanah oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara perlu tetap menjaga kestabilan pillar penyangga sesuai rekomendasi kajian teknis.

4) Penjelasan mengenai kendala dalam pelaksanaan recovery pengolahan optimal disampaikan oleh Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara dalam laporan konservasi.

5) Dalam rangka peningkatan recovery pengolahan, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara perlu mempertimbangkan optimalisasi, efisiensi dan efektivitas.

6) Dalam rangka peningkatan recovery pengolahan dari sisa hasil pengolahan, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara perlu tetap mengelola aspek keselamatan dan lingkungan.

7) Penjelasan mengenai kendala dalam pelaksanaan recovery pengolahan optimal dicantumkan dalam laporan konservasi oleh Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.

b. Evaluasi Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah, Mineral Ikutan, Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Cadangan Marginal

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara perlu melakukan evaluasi pengelolaan batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral ikutan, sisa hasil pengolahan dan pemurnian serta cadangan marginal untuk meningkatkan optimalisasi.

2) Dalam rangka evaluasi pengelolaan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah, Pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara perlu menyampaikan laporan dalam laporan konservasi.

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi memiliki sisa hasil pengolahan dan pemurnian emas menyampaikan laporan konservasi dalam rangka evaluasi pengelolaan.

4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan pemanfaatan sisa hasil pengolahan dan pemurnian menjadi bentuk lain menyusun kajian teknis pertambangan aspek konservasi pada laporan khusus dalam rangka evaluasi pengelolaan

c. Evaluasi Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah, Mineral Kadar Rendah dan Mineral Ikutan

1) Pelaksanaan pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah tertambang dicantumkan dalam laporan konservasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan pemanfaatan mineral ikutan tertambang mencantumkan pelaksanaannya dalam laporan konservasi.

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang belum melakukan pemanfaatan batubara kualitas rendah, dan mineral kadar rendah dan mineral ikutan yang tertambang perlu menyampaikan kajian teknis pertambangan aspek konservasi dalam laporan khusus.

4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan pemanfaatan mineral ikutan dari sisa hasil pengolahan dan pemurnian perlu menyampaikan laporan konservasi.

d. Evaluasi Pendataan Cadangan Mineral dan Batubara yang Tidak Tertambang serta Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi paling lama 3 (tiga) tahun sebelum umur tambang atau sebelum izin tahap Operasi Produksi berakhir perlu melakukan pendataan cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang di seluruh WIUP atau WIUPK dan menyampaikan kajian teknis pertambangan aspek konservasi dalam laporan khusus.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memiliki potensi cadangan yang berada pada batas wilayah dapat melakukan upaya optimalisasi sebagai pelaksanaan konservasi mineral dan batubara, dengan merencanakan penambangan bersama, apabila batas antar WIUP/WIUPK berhimpit dan sudah ditetapkan serta potensi cadangan sudah diestimasi orang yang kompeten. Selanjutnya pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat menyusun kajian teknis pertambangan aspek konservasi dan menyampaikan dalam laporan khusus.

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi paling lama 3 (tiga) tahun sebelum umur tambang atau sebelum izin tahap Operasi Produksi berakhir perlu melakukan pendataan lokasi, volume, kadar dari hasil pengolahan dan pemurnian termasuk upaya pemantauan dan pemenuhan kriteria teknis serta keselamatan dan menyampaikan kajian teknis pertambangan aspek konservasi dalam laporan khusus.