Lampiran I : Petunjuk Teknis Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Penambangan Mineral dan Batubara yang Optimal

a. Pendahuluan

b. Pengertian

  • Cut Off Grade yang selanjutnya disingkat COG adalah kadar rata-rata terendah suatu logam di dalam bijih yang apabila ditambang masih bernilai ekonomis.

  • Cut Off Thickness yang selanjutnya disingkat COT adalah batas ketebalan minimum dari endapan lapisan batubara yang apabila ditambang masih bernilai ekonomis.

  • Dilusi adalah masuknya material pengotor ke dalam bijih atau batubara pada kegiatan pertambangan.

  • Recovery Penambangan adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara produksi penambangan mineral atau batubara dari pit (run of mine) dengan jumlah cadangan mineral atau batubara yang diestimasi pada periode dan lokasi tertentu, dinyatakan dalam persen.

c. Perencanaan Recovery Penambangan

Perencanaan Recovery Penambangan mineral atau batubara dilaksanakan oleh pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi pada saat menyusun dokumen studi kelayakan, yaitu pada saat melakukan estimasi cadangan dan perencanaan penambangan mineral atau batubara.

Dalam menyusun dokumen studi kelayakan tersebut, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi memperhitungkan Recovery Penambangan yang optimal, sebagai berikut:

1. Tambang Terbuka

a. Recovery Penambangan yang optimal untuk mineral dengan metode tambang terbuka, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dengan dilengkapi penjelasan:

  • 1) Pemilihan peralatan penambangan yang sesuai dengan karakteristik endapan mineral:

  • 2) Penerapan COG yang dapat mengoptimalkan seluruh bijih kadar rendah pada saat estimasi cadangan termasuk mempertimbangkan kehilangan karena model geologi (geological losses) dan kehilangan akibat proses perencanaan geoteknik (geotechnical losses), dan

  • 3) Rencana pengendalian kehilangan (losses) dan Dilusi yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan penambangan.

b. Recovery Penambangan yang optimal untuk batubara dengan metode tambang terbuka, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dengan dilengkapi penjelasan:

  • 1) Pemilihan peralatan penambangan yang sesuai dengan karakteristik endapan batubara:

  • 2) Penerapan COT paling sedikit 30cm (tiga puluh sentimeter) pada saat estimasi cadangan termasuk mempertimbangkan kehilangan karena model geologi (geological losses) dan kehilangan akibat proses perencanaan geoteknik (geotechnical losses), dan

  • 3) Rencana pengendalian kehilangan (losses) dan Dilusi yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan penambangan.


2. Tambang Bawah Tanah

a. Recovery Penambangan yang optimal untuk mineral dengan metode tambang bawah tanah, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dengan dilengkapi penjelasan:

  • 1) Pemilihan peralatan penambangan yang sesuai dengan karakteristik endapan mineral:

  • 2) Penerapan COG sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik operasional peralatan tambang (alat gali) yang digunakan untuk mengambil mineral (mineral getting): dan

  • 3) Rencana pengendalian kehilangan (losses) dan Dilusi.

b. Recovery Penambangan yang optimal untuk batubara dengan metode tambang bawah tanah, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dengan dilengkapi penjelasan:

  • 1) Pemilihan peralatan penambangan yang sesuai dengan karakteristik endapan batubara:

  • 2) Metode penambangan bawah tanah yang digunakan:

  • 3) Penerapan COT sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik operasional peralatan tambang atau alat gali yang digunakan untuk mengambil batubara (coal getting): dan

  • 4) Rencana pengendalian kehilangan (losses) dan Dilusi.

Perencanaan Recovery Penambangan mineral dan batubara dilakukan dengan memperhitungkan faktor pengubah (modifying factor) yang digunakan pada saat melakukan estimasi cadangan, sehingga recovery penambangan yang optimal dapat tercapai. Faktor pengubah (modifying factor) dalam perencanaan Recovery Penambangan paling sedikit memuat:

  • 1-Metode penambangan;

  • 2-Metode pengolahan;

  • 3-Metalurgi;

  • 4-Aspek ekonomi;

  • 5-Aspek pemasaran;

  • 6-Aspek hukum;

  • 7-Aspek lingkungan,

  • 8-Infrastruktur;

  • 9-Aspek sosial: dan

  • 10-Pemerintahan.

Dalam hal pada saat perencanaan Recovery Penambangan dengan metode tambang terbuka, penerapan COG tidak dapat mengoptimalkan seluruh bijih kadar rendah untuk tambang mineral atau COT paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter) untuk tambang batubara, pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi membuat kajian teknis dalam dokumen studi kelayakan paling sedikit memuat:

  • 1. Metode penambangan dan peralatan yang digunakan:

  • 2. Dampak COG atau COT terhadap penurunan kualitas bijih atau dilusi: dan

  • 3. Dampak COG atau COT terhadap sekuens penambangan.

Dalam hal pada saat perencanaan Recovery Penambangan mineral dan batubara dengan metode tambang terbuka, Recovery Penambangan diperkirakan tidak dapat mencapai 90% (sembilan puluh persen), pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi membuat kajian teknis aspek konservasi dalam bentuk laporan khusus paling sedikit memuat:

  • 1. Penjelasan model geologi dan kendala teknis yang mengakibatkan perencanaan Recovery Penambangan kurang dari 90% (sembilan puluh persen),

  • 2. Metode penambangan dan peralatan yang digunakan:

  • 3. Perhitungan teknis dan analisis keekonomian:

  • 4. Analisis risiko terkait aspek konservasi, keselamatan pertambangan dan lingkungan: dan

  • 5. Rekomendasi hasil kajian.

Dalam hal pada saat perencanaan Recovery Penambangan mineral atau batubara dengan metode tambang bawah tanah, Recovery Penambangan diperkirakan tidak dapat mencapai 70% (tujuh puluh persen), pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi membuat kajian teknis aspek konservasi dalam bentuk laporan khusus sesuai dengan Format XVIF dalam Lampiran XVI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1806 K/30/MEM/2018 paling sedikit memuat:

  • 1. Penjelasan model geologi dan kendala teknis yang mengakibatkan perencanaan Recovery Penambangan kurang dari 70% (tujuh puluh persen),

  • 2. Metode penambangan dan peralatan yang digunakan:

  • 3. Perhitungan teknis dan analisis keekonomian:

  • 4. Analisis risiko terkait aspek konservasi, keselamatan pertambangan dan lingkungan, dan

  • 5. Rekomendasi hasil kajian.


d. Pelaksanaan Recovery Penambangan

Pelaksanaan Recovery Penambangan mineral atau batubara dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi pada saat dilakukan kegiatan penambangan.

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam pelaksanaan penambangan mineral atau batubara, melakukan upaya maksimal untuk merealisasikan Recovery Penambangan yang telah direncanakan, meliputi:

1. Pelaksanakan penambangan sesuai dengan perencanaan pada studi kelayakan untuk memperoleh Recovery Penambangan yang optimal, dengan tetap memperhatikan:

a. Aktual capaian produksi tambang (semakin besar capaian produksi, angka Recovery Penambangan semakin optimal):

b. Penggunaan peralatan penambangan yang sesuai dengan karakteristik endapan mineral atau batubara, berupa:

  • 1) Pemilihan metode dan alat gali/muat yang digunakan untuk pekerjaan penambangan yang sesuai dengan kondisi endapan mineral atau batubara:

  • 2) Peralatan yang dapat meningkatkan keakuratan batas penggalian sesuai batas lapisan mineral atau batubara: dan

  • 3) Menggunakan alat gali dengan ember (bucket) datar (flat bucket excavator) sebagai alat untuk pembersihan (cleaning ) batubara.

c. Kesesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan COG dalam pengambilan mineral (ore getting) atau COT dalam pengambilan batubara (coal getting), berupa:

  • 1) Pemenuhan keterampilan (skill) operator yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan batuan penutup dan penggalian bijih atau batubara,

  • 2) Pengawasan kegiatan pengupasan lapisan batuan penutup dan penggalian bijih atau batubara, dan

  • 3) Pelaksanaan penambangan disesuaikan dengan perencanaan penambangan yang berhubungan dengan sekuens penambangan dan dimensi pillar, untuk penambangan batubara dengan metode tambang bawah tanah.


2. Melaksanakan program dan tata cara baku pengendalian kehilangan (losses) dan dilusi pada saat kegiatan penambangan bijih atau batubara, berupa:

  • a. Pemasangan batas penggalian untuk membatasi arah penggalian alat gali muat sesuai dengan perencanaan (agar tidak sampai ke ujung lapisan batubara sehingga batubara tidak tergali):

  • b. Penggalian batuan penutup mengikuti acuan tanda/patok galian yang dipasang oleh tim survei untuk mendapatkan informasi mengenai elevasi awal, elevasi yang dituju, kedalaman penggalian dan sudut acuan dinding tambang (crest & toe):

  • c. Penentuan jarak aman area peledakan batuan penutup terhadap bijih atau batubara yang sudah terekspos untuk menghindari terjadinya dilusi dari fly rock sesuai dengan kajian teknis:

  • d. Perencanaan dan pelaksanaan penyaliran air tambang yang baik:

  • e. Kemiringan (grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak lebih dari 12% (dua belas persen) dengan memperhitungkan spesifikasi kemampuan alat angkut dan jenis material jalan: dan

  • f. Sekuens penambangan yang mempertimbangkan dampak minimal penggunaan jalan di atas endapan bijih atau batubara yang sudah ter-ekspose.


3. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan perhitungan recovery penambangan, dengan menggunakan rumus/ formula sebagai berikut:

Recovery Penambangan (%) = [ Jumlah produksi Mineral atau Batubara / Jumlah cadangan Mineral atau Batubara ] x 100%

untuk menentukan jumlah produksi mineral atau batubara dalam perhitungan Recovery Penambangan bijih atau batubara, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat menggunakan metode truck count (ritase truk atau data dari jembatan timbang), hasil survei, atau hasil rekonsiliasi metode truck count (ritase truk atau data dari jembatan timbang) dengan hasil survei.

4. Dalam hal Recovery Penambangan tidak mencapai angka yang optimal dalam satu triwulan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi diminta untuk memberikan penjelasan penyebab tidak tercapainya Recovery Penambangan tersebut di dalam laporan triwulan konservasi.

5. Dalam hal Recovery Penambangan tidak mencapai angka yang optimal dalam 2 (dua) triwulan berturut-turut, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diminta untuk membuat kajian teknis aspek konservasi sesuai dengan format laporan khusus.

6. Dalam hal hasil perhitungan Recovery Penambangan bijih atau batubara lebih dari 100% (seratus persen), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diminta untuk melakukan kaji ulang atau pemutakhiran model geologi bijih atau batubara termasuk hasil estimasi cadangan mineral atau batubara.


e. Penutup