Lampiran II : Petunjuk Teknis Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan Mineral Emas, Nikel, dan Timah yang Optimal

a. Pendahuluan

b. Pengertian

  • Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan.

  • Recovery Pengolahan adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah kandungan unsur utama yang dihasilkan dari proses pengolahan dengan jumlah atau kandungan unsur utama dalam Bijih yang dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan dinyatakan dalam persen.

  • Pengolahan Mineral adalah upaya untuk meningkatkan mutu mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari mineral asal.

  • Uji metalurgi adalah kegiatan dalam rangka mengetahui karakteristik fisik, kimia endapan bijih, termasuk kandungan komposisi mineral utama dalam endapan bijih, besar butir, sifat interlocking (saling mengikat), derajat liberasi, persen recovery, komposisi, dan sifat mineral pengganggu proses pengolahan atau pemurnian.

c. Perencanaan Recovery Pengolahan Mineral Emas, Nikel, dan Timah yang Optimal

1. Perencanaan Recovery Pengolahan mineral emas, nikel, dan timah dilakukan pada Bijih emas, nikel, dan timah sebagai komoditas utama.

2. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK eksplorasi membuat perencanaan dan tata cara perhitungan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah pada saat menyusun dokumen studi kelayakan.

3. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi membuat perencanaan dan tata cara perhitungan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel dan timah yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sesuai dengan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui.

4. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian membuat perencanaan dan tata cara perhitungan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel dan timah yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

5. Perencanaan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah pada saat penyusunan dokumen studi kelayakan merupakan Recovery Pengolahan sepanjang umur tambang.

6. Perencanaan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah yang optimal di dalam dokumen studi kelayakan, dengan ketentuan:

  • a. Recovery Pengolahan emas paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen),

  • b. Recovery Pengolahan nikel paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen), dan

  • c. Recovery Pengolahan timah paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen).

7. Perencanaan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah yang optimal paling sedikit memperhitungkan :

  • a. Uji Metalurgi,

  • b. Sistem, metode, dan peralatan pengolahan: dan

  • c. Pemilihan teknologi pengolahan.

8. Pelaksanaan Uji Metalurgi untuk memperoleh Recovery Pengolahan yang optimal dilakukan paling sedikit meliputi:

  • a. Metode pengujian yang digunakan:

  • b. Jenis, jumlah dan kadar emas, nikel, dan timah dalam sampel yang diuji:

  • c. Jenis, jumlah dan kadar produk hasil Uji Metalurgi: dan

  • d. Angka recovery optimal yang akan diperoleh.

9. Hasil Uji Metalurgi paling sedikit menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

  • a. Perolehan emas, nikel, dan timah dan mineral ikutan:

  • b. Proses pengolahan yang optimal sesuai dengan karakteristik Bijih:

  • c. Kebutuhan umpan dan kapasitas proses pengolahan:

  • d. Kebutuhan reagen,

  • e. Sisa hasil pengolahan,

  • f. Dampak terhadap lingkungan, dan

  • g. Risiko teknis.

10. Sistem, metode, dan peralatan pengolahan emas, nikel, dan timah yang optimal diidentifikasi untuk mengkaji ketersediaan teknologi pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah sesuai dengan karateristik Bijih, agar mendapatkan Recovery Pengolahan emas, nikel, dan timah yang optimal.

11. Dalam merencanakan Recovery Pengolahan yang optimal, perlu dilakukan pemilihan metode pengolahan emas, nikel, dan timah yang tepat berdasarkan hasil uji metalurgi sebagaimana tercantum dalam dokumen studi kelayakan.

12. Dalam hal perencanaan recovery pengolahan mineral emas, nikel, dan timah kurang dari batas minimal Recovery Pengolahan yang disyaratkan dalam laporan studi kelayakan yang sudah disetujui, pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi diminta untuk membuat kajian teknis aspek konservasi dalam bentuk laporan khusus yang paling sedikit memuat:

  • a. Penjelasan mengenai karakteristik Bijih emas, nikel, dan timah dan kendala teknis: dan

  • b. Penjelasan mengenai metode pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah, peralatan pengolahan yang digunakan sesuai hasil Uji Metalurgi.


d. Pelaksanaan Recovery Pengolahan Mineral Emas, Nikel, dan Timah yang Optimal

1. Pelaksanaan Recovery Pengolahan emas, nikel, dan timah yang optimal dilakukan sesuai dengan teknologi pengolahan komoditas utama.

2. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melaksanaan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah yang optimal sesuai dengan perencanaan dalam dokumen studi kelayakan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah disetujui.

3. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melaksanaan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah yang optimal sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah disetujui.

4. Pemegang IUP Operasi Produksi,IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melaksanakan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah yang optimal dengan mempertimbangkan :

  • a. Hasil Uji Metalurgi:

  • b. Pemilihan metode dan peralatan pengolahan sesuai dengan karakteristik Bijih emas, nikel, dan timah, dan

  • c. Tata cara kerja baku dan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan.

5. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas emas, nikel, dan timah menyampaikan angka Recovery Pengolahan emas, nikel, dan timah dalam laporan berkala konservasi dilengkapi dengan tata cara perhitungannya.

6. Dalam hal pelaksanaan Recovery Pengolahan Bijih emas, nikel, dan timah kurang dari batas minimal Recovery Pengolahan yang disyaratkan, perlu disertai penjelasan teknis penyebab tidak tercapainya Recovery Pengolahan apabila:

  • a. Terjadi hanya dalam 1 (satu) triwulan periode pelaporan, penjelasan kendala disertai dengan faktor penyebab secara teknis meliputi Bijih emas yang kompleks, keakuratan data, masalah keterampilan operator, dan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan disampaikan dalam laporan berkala konservasi minerba.

  • b. Terjadi lebih dari 2 (dua) triwulan berturut-turut, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi penjelasan kendala disertai dengan faktor penyebab secara teknis meliputi Bijih emas yang kompleks, keakuratan data, masalah keterampilan operator, dan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan disampaikan dalam laporan berkala konservasi minerba.

  • c. Terjadi lebih dari 2 (dua) triwulan berturut-turut, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas emas, nikel, dan timah menyampaikan kajian teknis pertambangan aspek konservasi sesuai dengan format laporan khusus.


e. Penutup