Lampiran III : Petunjuk Teknis Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan Mineral dan Batubara

a. Pendahuluan

b. Pengertian

  • Pengolahan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan/atau memperoleh mineral ikutan.

  • Pengolahan Mineral adalah upaya untuk meningkatkan mutu mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari mineral asal

  • Pengolahan Batubara adalah upaya untuk meningkatkan mutu batubara melalui proses pencucian dan/atau peremukan .

  • Sisa Hasil Pengolahan Mineral adalah material bukan produk yang dihasilkan dari suatu proses pengolahan.

  • Sisa Hasil Pengolahan Batubara adalah sisa batubara yang dihasilkan dari proses pencucian dan/atau peremukan batubara yang terdiri dari fine coal dan reject coal dengan impurities tertentu (CV >= 2000 kkal/ kg (gar), Ash <= 40 %, TM <= 40 %)

c. Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara

Pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian mineral (timah, nikel dan emas) dan batubara dilakukan paling sedikit terdiri dari atas:

a. Penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik mineral dan batubara

  • 1) Tidak berada pada areal yang memiliki cadangan;

  • 2) Memiliki daya dukung lokasi sesuai dengan jenis dan karakteristik sisa hasil pengolahan yang ditempatkan;

  • 3) Dilengkapi dengan tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 (satu) meter di sekeliling area tumpukan;

  • 4) Tersedia akses masuk dan keluar alat angkut;

  • 5) Tempat penumpukan memiliki manajemen stockpile yang paling sedikit berisi informasi koordinat, sistem penyaliran air dan tata cara penempatan dan/atau penumpukan sisa hasil pengolahan mineral (timah, nikel dan emas) dan batubara; dan

  • 6) Berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan/wilayah izin usaha pertambangan khusus atau di luar wilayah izin usaha pertambangan/wilayah izin usaha pertambangan khusus (project area).

b. Upaya pengendalian penurunan tonase

1) Mineral (timah, nikel dan emas)

  • a) Slag timah dan slag nikel dilakukan dengan pencatatan tonase slag yang diangkut dari area slag pot ke area penempatan slag.

  • b) Data berat dan kadar material timah dan nikel dihitung dan ditempatkan pada stockpile.

  • c) Penempatan berdasarkan jenis dan karakteristik masing-masing sisa hasil pengolahan.

  • d) Laporan volume, berat, kandungan, dan laju aliran sisa hasil pengolahan emas.

  • e) Ukuran massa dari sisa hasil pengolahan dan didapatkan melalui hasil perhitungan antara volume dengan massa jenis dari sisa hasil pengolahan emas .

  • f) Memiliki manajemen stockpile, informasi koordinat, sistem penyaliran air, tanggul pembatas dan akses masuk dan keluar alat.

2) Batubara

  • a) Mengatur/menata dumping-an pada stockpile Sisa Hasil Pengolahan Batubara dengan rutin,

  • b) Membuatkan parit menuju kolam pengendapan yang sama sehingga secara berkala juga akan dikeruk dan dikembalikan ketempat semula.

  • c) Mencegah terjadinya potensi swabakar dan menyiapkan tata cara penanganan swabakar.

c. Upaya pemanfaatan berdasarkan keekonomian dan ketersediaan teknologi.

1) Mineral (timah, nikel dan emas)

  • a) Upaya pemanfaatan timah dapat diolah kembali dengan proses basah dan menggunakan dulang (pan concentrate), jig, shaking table dan wiloby maupun pengolahan dengan proses kering.

  • b) Penggunaan teknologi fuming untuk mengambil timah dengan menguapkan unsur timah menjadi bentuk senyawa sulfida dan diubah menjadi debu timah yang berkadar tinggi (>60% Sn).

  • c) Timah sulfida dioksidasi kembali dan diperoleh produk, debu timah memiliki kadar pengotor rendah dapat dimanfaatkan kembali sebagai material input proses peleburan.

  • d) Slag nikel dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan sendiri paling sedikit dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan paving blok, batako dan beton, substitusi bahan baku agregat kasar untuk konstruksi road base dan/atau substitusi bahan baku agregat kasar untuk konstruksi yard base.

  • e) Sisa hasil pengolahan emas yang ditempatkan di TSF (tailing storage facility), dapat dimanfaatkan dengan merencanakan tahapan paling sedikit pengumpulan data dam, komposisi tailing dan pengujian laboratorium, analisis data yang dikumpulkan, penilaian resiko dan bahaya, evaluasi kemungkinan terjadi kegagalan, studi kelayakan dan keekonomian, pekerjaan uji Skala pilot dan karakteristik material serta commissioning.

2) Batubara

  • a) Dilakukan upaya blending (pencampuran) dengan batubara kualitas tinggi di mana perbandingan setiap tipe batubara yang dicampur terkendali supaya kualitas produk batubara campuran (blend coal) yang dihasilkan memenuhi persyaratan komposisi batubara sesuai permintaan pasar:

  • b) Sebagai bahan baku utama pembuatan briket batubara, dibuat dengan menekan dan mengeringkan campuran bahan menjadi blok yang keras menggunakan cetakan briket:

  • c) Sebagai bedding coal pada stockpile batubara produk disesuaikan dengan kebutuhan luas area stockpile dan volume batubara sisa hasil pengolahan serta dipadatkan.


d. Pendataan Sisa Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara

1. Melakukan EOM (end of month) survei setiap bulan untuk melakukan pendataan kuantitas sekaligus melihat apakah ada penurunan tonasenya,

2. Upaya estimasi dalam neraca sumberdaya dan cadangan:

a. Mineral

Estimasi mineral (timah, nikel dan emas) dari sisa hasil pengolahan dilakukan oleh orang yang berkompeten (competent person) dengan memperhatikan:

1) Karakteristik bijih timah, nikel dan emas sisa hasil pengolahan yang dihasilkan.

2) Kadar logam timah dan kadar logam nikel yang terkandung dalam sisa hasil pengolahan serta jumlah tonase.

3) Volume slag timah dan slag nikel yang dihasilkan dari proses pengolahan.

4) Proses pengolahan emas terdapat 2 (dua) berdasarkan sifat fisik dari material sisa hasil pengolahan dapat diestimasi paling sedikit terdiri dari:

  • a) Sisa hasil pengolahan dari proses pengolahan metode heap leach.

  • b) Sisa hasil pengolahan dari slurry/lumpur sisa cominusi dan

  • c) Sisa hasil pengolahan dari slurry/lumpur sisa cominusi dan agitasi sianida yang ditempatkan di TSF (tailing storage facility).

b. Batubara

Estimasi batubara dari sisa hasil pengolahan dilakukan oleh orang yang berkompeten (competent person) dengan memperhatikan:

  • 1) Jenis dan kualitas batubara dari sisa hasil pengolahan batubara apabila masih memiliki prospek secara ekonomi dan ada harapan bahwa di masa yang akan datang menjadi ekonomis, maka dapat diklasifikasikan sebagai sumberdaya batubara. Selanjutnya jika secara tekno-ekonomi menunjukkan bahwa ekstraksi terhadap sumberdaya yang berasal dari Sisa Hasil Pengolahan Batubara tersebut secara ekonomi dapat dijustifikasi dengan asumsi kondisi yang realistis, maka dapat diklasifikasikan sebagai cadangan batubara,

  • 2) Harga Patokan Batubara kualitas tertentu untuk fine coal dan reject coal berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Dilaporkan dalam laporan berkala konservasi mineral dan batubara.


e. Penutup