Lampiran IV : Petunjuk Teknis Pengelolaan Mineral Ikutan Nikel dan Timah
a. Pendahuluan
b. Pengertian
Mineral ikutan adalah mineral lain yang menurut genesanya terjadi secara bersama-sama dengan mineral utama.
c. Pengelolaan Mineral Ikutan
1. Pengelolaan mineral ikutan dilakukan pada kegiatan eksplorasi dan pada kegiatan operasi produksi.
2. Pengelolaan mineral ikutan oleh IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dilakukan melalui pendataan terhadap jenis dan lokasi.
3. Pendataan lokasi keterdapatan mineral ikutan yang paling sedikit memuat keterangan nama blok, koordinat lokasi sebaran, dan kedalaman serta luasan penyebaran keterdapatan mineral ikutan.
4. Pendataan lokasi disajikan dalam bentuk tabel eksplorasi dan peta. Peta sebaran mineral ikutan paling sedikit memuat informasi berisi data jenis mineral ikutan, lokasi dan kedalaman serta kadar dan kuantitas (tonase) mineral ikutannya.
5. Peta disajikan dengan kaidah kartografi yang benar meliputi sistem koordinat dan informasi tepi yang terdiri atas judul, arah mata angin, skala, legenda, penerbit/pembuat, dan meta data dan dibuat oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten serta dikelola dan dipelihara dalam sistem basis data yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang.
6. Jenis mineral ikutan berdasarkan hasil analisis disesuaikan dengan tipe endapan, dilengkapi paling sedikit dengan informasi struktur geologi dan mineralisasinya.
7. Hasil pendataan mineral ikutan diupayakan untuk diestimasi pada neraca sumberdaya.
8. Upaya estimasi pada neraca sumberdaya terhadap mineral ikutan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Estimasi mineral ikutan pada neraca sumberdaya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau Kode Pelaporan:
b. Penjelasan parameter estimasi sumberdaya (nama blok/prospek, metoda estimasi, kerapatan data, cut off grade, dan sebagainya), domain atau zonasi mineralisasi, model mineralisasi, perangkat lunak yang digunakan, tabel estimasi, serta pernyataan orang yang berkompeten (competent person): dan
c. Klasifikasi mineral ikutan termasuk ke dalam sumberdaya tereka, terunjuk atau terukur.
9. Hasil upaya estimasi sumberdaya terhadap mineral ikutan oleh IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi disampaikan dalam laporan lengkap eksplorasi.
10. Dalam hal pengelolaan mineral ikutan yang disiapkan untuk laporan studi kelayakan dilengkapi dengan kajian teknis paling sedikit memuat:
a. Penjelasan jenis, jumlah, lokasi dan sebaran mineral ikutan pada bagian geologi dan keadaan endapan,
b. Penjelasan penanganan mineral ikutan yang masuk ke proses pengolahan pada bagian rencana pengolahan dan pemurnian: dan
c. Potensi dan rencana perlakuan mineral ikutan yang belum dapat dipasarkan.
11. Mineral ikutan yang tertambang pada kegiatan operasi produksi dilakukan pengelolaan paling sedikit meliputi pendataan tonase, jenis, serta kadar mineral atau logam yang terkandung di dalamnya.
12. Hasil pendataan mineral ikutan yang tertambang disampaikan dalam laporan berkala konservasi mineral dan batubara.
d. Pemanfaatan Mineral Ikutan
1. Upaya pemanfaatan mineral ikutan didasarkan pada ketersediaan teknologi pengolahan dari mineral utama.
a. Pengolahan bijih nikel dengan mineral ikutannya dengan menggunakan metode hydrometallurgical process. Berikut beberapa perbandingan teknologi pengolahan Hidrometalurgi Nikel-Kobalt.