Lampiran IV : Petunjuk Teknis Pengelolaan Mineral Ikutan Nikel dan Timah

a. Pendahuluan

b. Pengertian

  • Mineral ikutan adalah mineral lain yang menurut genesanya terjadi secara bersama-sama dengan mineral utama.

c. Pengelolaan Mineral Ikutan

1. Pengelolaan mineral ikutan dilakukan pada kegiatan eksplorasi dan pada kegiatan operasi produksi.

2. Pengelolaan mineral ikutan oleh IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dilakukan melalui pendataan terhadap jenis dan lokasi.

3. Pendataan lokasi keterdapatan mineral ikutan yang paling sedikit memuat keterangan nama blok, koordinat lokasi sebaran, dan kedalaman serta luasan penyebaran keterdapatan mineral ikutan.

4. Pendataan lokasi disajikan dalam bentuk tabel eksplorasi dan peta. Peta sebaran mineral ikutan paling sedikit memuat informasi berisi data jenis mineral ikutan, lokasi dan kedalaman serta kadar dan kuantitas (tonase) mineral ikutannya.

5. Peta disajikan dengan kaidah kartografi yang benar meliputi sistem koordinat dan informasi tepi yang terdiri atas judul, arah mata angin, skala, legenda, penerbit/pembuat, dan meta data dan dibuat oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten serta dikelola dan dipelihara dalam sistem basis data yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang.

6. Jenis mineral ikutan berdasarkan hasil analisis disesuaikan dengan tipe endapan, dilengkapi paling sedikit dengan informasi struktur geologi dan mineralisasinya.

7. Hasil pendataan mineral ikutan diupayakan untuk diestimasi pada neraca sumberdaya.

8. Upaya estimasi pada neraca sumberdaya terhadap mineral ikutan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • a. Estimasi mineral ikutan pada neraca sumberdaya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau Kode Pelaporan:

  • b. Penjelasan parameter estimasi sumberdaya (nama blok/prospek, metoda estimasi, kerapatan data, cut off grade, dan sebagainya), domain atau zonasi mineralisasi, model mineralisasi, perangkat lunak yang digunakan, tabel estimasi, serta pernyataan orang yang berkompeten (competent person): dan

  • c. Klasifikasi mineral ikutan termasuk ke dalam sumberdaya tereka, terunjuk atau terukur.

9. Hasil upaya estimasi sumberdaya terhadap mineral ikutan oleh IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi disampaikan dalam laporan lengkap eksplorasi.

10. Dalam hal pengelolaan mineral ikutan yang disiapkan untuk laporan studi kelayakan dilengkapi dengan kajian teknis paling sedikit memuat:

  • a. Penjelasan jenis, jumlah, lokasi dan sebaran mineral ikutan pada bagian geologi dan keadaan endapan,

  • b. Penjelasan penanganan mineral ikutan yang masuk ke proses pengolahan pada bagian rencana pengolahan dan pemurnian: dan

  • c. Potensi dan rencana perlakuan mineral ikutan yang belum dapat dipasarkan.

11. Mineral ikutan yang tertambang pada kegiatan operasi produksi dilakukan pengelolaan paling sedikit meliputi pendataan tonase, jenis, serta kadar mineral atau logam yang terkandung di dalamnya.

12. Hasil pendataan mineral ikutan yang tertambang disampaikan dalam laporan berkala konservasi mineral dan batubara.


d. Pemanfaatan Mineral Ikutan

1. Upaya pemanfaatan mineral ikutan didasarkan pada ketersediaan teknologi pengolahan dari mineral utama.

a. Pengolahan bijih nikel dengan mineral ikutannya dengan menggunakan metode hydrometallurgical process. Berikut beberapa perbandingan teknologi pengolahan Hidrometalurgi Nikel-Kobalt.

b. Upaya mendapatkan pengolahan mineral ikutan timah dapat dilakukan dengan proses pengkayaan mineral ilmenite / TiO2 mineral yang ada dapat dilakukan dengan menggunakan electrostatic separator untuk memisahkan mineral yang bersifat konduktor (TiO2 dan FeO.TiO2) dan mineral yang bersifat non konduktor (zircon, monazite, dll). Dalam upaya mendapatkan pengolahan mineral ikutan timah yang optimal, perlu memperhatikan:

  • 1) Distribusi mineral pada umpan bijih timah;

  • 2) Perbedaan berat jenis antara mineral pembawa timah (cassiterite) dengan mineral ikutan timah cukup signifikan sehingga mineral ikutan timah pada saat pengolahan bijih timah akan ikut dalam material sisa hasil pengolahan;

  • 3) Perbedaan ukuran butir material feed bijih timah (jika butiran mineral ikutan terlalu kecil, akan terbawa sebagai sisa hasil pengolahan);

  • 4) Peluang pasar domestik untuk mulai melakukan komersialisasi mineral zircon, ilmenit dan sejumlah mineral lain selain REE; dan

  • 5) Melakukan upaya penelitian dalam rangka pemanfaatan mineral ikutan dari sisa hasil pengolahan.


2. Penempatan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik setelah melalui proses pengolahan mineral utama. Dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan, mineral ikutan yang tertambang maupun yang telah dipisahkan dari mineral utamanya melalui proses pengolahan harus ditempatkan di lokasi yang aman dengan kriteria sebagai berikut:

a. Penyimpanan berupa timbunan

1) Memiliki daya dukung timbunan dan alat yang digunakan;

2) Memiliki perhitungan kapasitas maksimum lokasi penyimpanan mineral ikutan;

3) Memiliki perencanaan dan sistem penyaliran yang memadai;

4) Memperhitungkan ketebalan material bedding;

5) Memasang papan nama yang berisi informasi lokasi, jenis mineral ikutan dan kuantitasnya;

6) Memiliki tanggul pengaman minimal tinggi 1 (satu) meter di sekeliling area tumpukan;

7) Melakukan upaya penurunan tonase dan kadar terhadap mineral ikutan yang disimpan di lokasi penempatan khusus;

8) Memiliki sistem pendataan kualitas dan kuantitas mineral ikutan yang teratur;

9) Memiliki prosedur/tata cara baku penumpukan dan pengambilan mineral ikutan,

10) Terdapat penanggung jawab untuk area timbunan mineral ikutan, dan

11) Memiliki tata cara baku pengelolaan mineral ikutan dalam rangka upaya penerapan aspek konservasi minerba.


b. Penyimpanan berupa gudang dan/atau kemasan tertutup

1) Memiliki perhitungan kapasitas maksimum lokasi penyimpanan mineral ikutan;

2) Memiliki perencanaan dan sistem penyaliran yang memadai;

3) Memasang papan nama yang berisi informasi lokasi, jenis mineral ikutan dan kuantitasnya pada gudang/kemasan;

4) Memiliki sistem pendataan kualitas dan kuantitas mineral ikutan yang teratur, melakukan upaya pengendalian penurunan tonase dan kadar terhadap mineral ikutan yang disimpan di lokasi penempatan khusus;

6) Memiliki prosedur penumpukan dan pengambilan mineral ikutan;

7) Terdapat penanggung jawab untuk area gudang/ penyimpanan mineral ikutan: dan

8) Memiliki tata cara baku pengelolaan mineral ikutan dalam rangka upaya penerapan aspek konservasi minerba.


3. Estimasi mineral ikutan dalam neraca sumberdaya disampaikan kuantitas dan kadarnya pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.


4. Dalam hal pemanfaatan mineral ikutan yang termasuk dalam kriteria:

  • a. Memiliki mineral ikutan tertambang dan belum dapat melakukan pemanfaatan:

  • b. Memiliki mineral ikutan tertambang dan akan melakukan pemanfaatan, dan

  • c. Pemanfaatan mineral ikutan dari sisa hasil pengolahan,

pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian menyampaikan kajian teknis aspek konservasi dalam bentuk laporan khusus sesuai dengan Format Kajian Teknis dalam Lampiran XVIF tentang Laporan Khusus Kajian Teknis Pertambangan Kepmen ESDM Nomor 1806.K/30/ MEM/ ESDM/2018, paling sedikit memuat:

a. Latar belakang yang menjelaskan kondisi lapangan, yang terdiri dari:

  • 1) Kendala teknis pemanfaatan mineral ikutan tertambang jika belum dapat melakukan pemanfaatan mineral ikutan tertambang, dan

  • 2) Rencana pemanfaatan jika akan melakukan pemanfaatan mineral ikutan tertambang atau mineral ikutan dari sisa hasil pengolahan.

b. Maksud dan tujuan yang menjelaskan tentang kajian teknis konservasi, yaitu penjelasan maksud dan tujuan dibuatnya kajian teknis konservasi terkait kendala pengelolaan atau rencana pemanfaatan mineral ikutan baik yang tertambang maupun dari sisa hasil pengolahan.

c. Gambaran terkait penyusunan kajian teknis aspek konservasi, yang terdiri atas:

  • 1) Pelaksana kajian (dapat dilakukan oleh tenaga teknis yang berkompeten yang dimiliki perusahaan atau menggunakan konsultan) disertai informasi kompetensi yang dimiliki tenaga teknis yang berkompeten yang melakukan kajian; dan

  • 2) Waktu pelaksanaan, yang menjelaskan waktu pelaksanaan kajian disertai matrik/tabel yang berisi daftar kegiatan dan waktu pelaksanaannya.

d. Tahapan kegiatan dalam pelaksanaan kajian teknis konservasi, paling sedikit memuat:

  • 1) Persiapan;

  • 2) Pengumpulan data;

  • 3) Analisis; dan

  • 4) Kesimpulan dan rekomendasi.

e. Metode dan peralatan dalam pelaksanaan pengumpulan data untuk mendukung kajian teknis konservasi.

f. Hasil analisis terhadap pengolahan data, perhitungan teknis dan analisis keekonomian terkait aspek konservasi yang dikaji.

g. Hasil analisis risiko baik terkait aspek konservasi, keselamatan pertambangan dan lingkungan.

h. Kesimpulan dan rekomendasi hasil kajian teknis aspek konservasi.

Dalam hal pelaku usaha mengalami kendala dalam upaya pengelolaan mineral ikutan antara lain belum adanya teknologi pengolahan untuk pemisahan mineral ikutan, tidak dapat melakukan identifikasi/analisis mineral ikutan secara lengkap karena keterbatasan kemampuan laboratorium maupun kendala teknis dan/atau non teknis lainnya, pelaku usaha dapat menjelaskan kendala tersebut pada Bab III Laporan Konservasi Minerba terkait kendala pengelolaan mineral ikutan.

e. Penutup