Lampiran VI : Petunjuk Teknis Pengelolaan Bijih Emas, Bijih Nikel, dan Bijih Timah Kadar Rendah
a. Pendahuluan
b. Pengertian
Cadangan Marginal Mineral dan Batubara adalah bagian dari cadangan mineral dan batubara terkira yang berasal dari sumber daya terukur yang berada pada batas keekonomian pada saat penyusunan studi kelayakan tetapi masih terdapat ketidakpastian pada faktor pengubah baik faktor teknis dan non teknis untuk dilakukan perencanaan penambangan sehingga status cadangan dapat kembali menjadi sumberdaya.
c. Identifikasi Potensi Cadangan Marginal Mineral dan Batubara
1-Cadangan Terkira
Cadangan Terkira merupakan bagian sumberdaya mineral dan batubara tertunjuk yang ekonomis untuk ditambang, dan dalam beberapa kondisi merupakan bagian dari sumberdaya terukur. Cadangan terkira memiliki tingkat keyakinan terhadap faktor pengubah yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan cadangan mineral dan batubara terbukti. Meskipun cadangan mineral dan batubara terbukti mewakili tingkat keyakinan tertinggi dalam estimasi cadangan namun adanya ketidakpastian pada faktor pengubah dapat menyebabkan cadangan mineral terbukti tidak dapat ditetapkan. Kondisi ini merupakan salah satu identifikasi terjadinya cadangan marginal mineral dan batubara.
2-Kriteria Cadangan Marginal Mineral dan Batubara
a. Identifikasi adanya cadangan marginal dilakukan dengan mengacu pada beberapa kondisi sebagai berikut:
1) Memiliki kualitas batubara atau kadar mineral tinggi namun volume kecil:
2) Memiliki kualitas batubara atau kadar mineral rendah namun volume besar:
3) Akan bernilai ekonomis jika dapat teritegrasi dengan project tambang sejenis lainnya,
4) Keterbatasan infrastruktur untuk pengembangan dan/atau
5) Belum terdapat teknologi untuk pengembangan: dan
6) Kendala perizinan yang berhubungan dengan teknis dan lingkungan (sempadan sungai, jarak peledakan, dll).
b. Beberapa ketidakpastian pada faktor pengubah (modifying factor) baik teknis maupun non teknis yang mengakibatkan cadangan marginal menjadi bagian dari cadangan terkira antara lain:
1) Faktor teknis:
2) Faktor ekonomi:
3) Faktor pemasaran:
4) Faktor legal:
5) Faktor lingkungan,
6) Faktor sosial, dan
7) Faktor peraturan pemerintah.
c. Faktor teknis yang mempengaruhi terjadinya cadangan marginal antara lain metode penambangan, metode pengolahan, proses metalurgi dan ketersediaan infrastruktur pendukung.
d. Faktor ekonomi yang mengakibatkan cadangan berada diantara Cut Off Grade (COG) dan Break Even Cut Off Grade (BECOG) yang digunakan pada saat penyusunan studi kelayakan untuk mendapatkan Pit yang optimal, cadangan mineral tersebut dikategorikan sebagai cadangan marginal mineral.
Penerapan stripping ratio untuk pendekatan Break Even Stripping Ratio (BESR) dalam penetapan cadangan batubara untuk mendapatkan pit yang optimal, pada pelaksanaannya dapat menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu menggunakan incremental stripping ratio pada project tambang yang baru dan menggunakan kumulatif stripping ratio untuk tambang yang sudah beroperasi. Kriteria tersebut dapat dikategorikan sebagai cadangan marginal batubara.
Kedua pendekatan ini pada prinsipnya akan mencari Net Present Value (NPV) Maksimum, oleh karena itu keberadaan cadangan marginal mineral dan batubara dapat diidentifikasi berada diantara NPV Maksimum yang ditetapkan perencana tambang (pit optimalisasi) dengan batasan Break Even Stripping Ratio (BESR) untuk batubara dan Break Even Cut Off Grade (BECOG) untuk mineral.
e. Faktor pemasaran yang mengakibatkan cadangan marginal menjadi bagian dari cadangan terkira dimana masih mempertimbangkan kelaikan harga jual dengan kadar mineral atau kualitas batubara termasuk kontrak penjualan.
f. Faktor legal yang mengakibatkan cadangan marginal menjadi bagian dari cadangan terkira yaitu yang masih memerlukan pertimbangan permohonan perpanjangan izin dan kepastian peningkatan izin ke tahap operasi produksi.
g. Faktor peraturan yang mengakibatkan cadangan marginal menjadi bagian dari cadangan terkira yaitu yang masih memerlukan pertimbangan kebijakan Pemerintah untuk dapat ditetapkan menjadi cadangan terbukti antara lain:
1) Cadangan yang berada di bawah sungai:
2) Cadangan yang berada di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota:
3) Cadangan yang berada pada buffer zone antar wilayah izin usaha pertambangan/ wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang berbatasan langsung,
4) Cadangan yang memerlukan Infastruktur pendukung apabila dilakukan penambangan, contohnya jembatan dan terowongan, dan/atau
5) Blok cadangan yang berada pada kawasan hutan.
d. Pengelolaan Cadangan Marginal Mineral dan Batubara melalui kegiatan pendataan
1-Pelaksanaan pengelolaan cadangan marginal mineral dan batubara dilakukan dengan pendataan cadangan marginal mineral dan batubara sebelum adanya perubahan faktor teknis dan non teknis pada optimasi perencanaan penambangan.
2-Pendataan cadangan marginal sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi:
a. Lokasi keterdapatan dilengkapi dengan peta:
b. Kedalaman/elevasi (mdpl):
c. Jumlah dalam satuan tonase: dan
d. Kadar mineral (gram/ton atau persentase) atau kualitas batubara (kalori, kadar abu, kadar sulfur, total moisture) dalam bentuk Gar atau Adb.
3-Peta sebagai informasi keterdapatan dan kedalaman/elevasi (mdpl) cadangan marginal sebelum optimasi perencanaan penambangan digambarkan dalam bentuk peta konservasi yang mengikuti pedoman teknis peta konservasi minerba.
4-Pendataan cadangan marginal sebelum optimasi perencanaan penambangan yang meliputi jumlah dan kadar mineral atau kualitas batubara dicantumkan dalam laporan berkala konservasi minerba dan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan sebagaimana tabel 1.