Lampiran VII : Petunjuk Teknis Pengelolaan Cadangan Mineral dan Batubara Tidak Tertambang

a. Pendahuluan

b. Pengertian

Cadangan Mineral dan Batubara Tidak Tertambang adalah cadangan mineral dan batubara yang direncanakan untuk dilakukan penambangan pada saat penyusunan studi kelayakan, tetapi pada saat dilakukan kegiatan penambangan terjadi perubahan teknis dan ekonomi, sehingga tidak dapat ditambang sehingga status cadangan kembali menjadi sumberdaya. .

c. Identifikasi Potensi Cadangan Mineral dan Batubara Tidak Tertambang

Cadangan Mineral Dan Batubara Tidak Tertambang pada kegiatan penambangan, tambang terbuka maupun tambang bawah tanah dapat diidentifikasi berdasarkan 2 (dua) kendala yaitu kendala teknis dan kendala nonteknis.

1. Kendala teknis adalah kendala yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian operasional penambangan dengan rencana yang sudah disetujui.

2. Kendala teknis yang menyebabkan kegiatan penambangan tidak direalisasikan sesuai jadwal meliputi:

  • a. Ketidaksesuaian pelaksanaan dengan rencana penambangan

  • b. Longsor pada lereng pit

  • c. Pit tergenang

  • d. Sarana dan prasarana yang tidak tersedia

  • e. Perbedaan sifat geometalurgi endapan, khusus komoditas mineral

3. Kendala nonteknis adalah kendala yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak berhubungan dengan operasional penambangan.

4. Kendala nonteknis yang menyebabkan kegiatan penambangan tidak dapat direalisasikan sesuai jadwal meliputi :

a. Perubahan harga

Perubahan harga yang sangat signifikan akan menyebabkan cadangan tidak dapat tertambang karena harga turun melebihi nilai sensitifitas harga pada Dokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui.

b. Perizinan

Cadangan mineral dan batubara yang sudah diklasifikasikan sebagai cadangan terkira atau terbukti di neraca sumberdaya dan cadangan tetapi tidak dapat dilakukan penambangan karena belum mendapat perizinan dari pemerintah. Misalnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Izin Pemindahan Sungai.

c. Sosial dan lingkungan

Cadangan mineral dan batubara yang tidak dapat ditambang karena faktor sosial dan lingkungan antara lain:

  • 1) Adanya pemukiman baru atau permasalahan dengan warga di sekitar lokasi IUP atau IUPK sehingga terjadi penolakan atau penghentian kegiatan pertambangan: dan

  • 2) Terjadinya pencemaran lingkungan secara terus menerus dikarenakan pengelolaan lingkungan yang tidak berjalan dengan baik.

d. Bencana alam (force major)

Cadangan mineral dan batubara yang tidak dapat ditambang sesuai jadwal atau rencana penambangan karena terjadinya bencana alam di lokasi penambangan.

5. Identifikasi cadangan tidak tertambang dilakukan dengan:

  • a. Melakukan pendataan mineral dan batubara pada lokasi penambangan yang ditinggalkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari: dan

  • b. Melakukan pendataan mineral dan batubara pada lokasi yang direncanakan kegiatan penambangan tetapi tidak direalisasikan sesuai jadwal atau tidak memiliki rencana penambangan detail.

6. Lokasi pit yang tidak dilakukan kegiatan penambangan sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari dan tidak ada penjadwalan penambangan berdasarkan hasil kajian teknis, wajib dilakukan pendataan cadangan tidak tertambang.

7. Kondisi yang dapat menyebabkan tidak dilakukan kegiatan tambang meliputi:

  • a. Tidak tersedia peralatan atau alat yang breakdown,

  • b. Akses jalan tidak dapat dilalui,

  • c. Terjadi longsor atau kecelakaan tambang yang mengharuskan berhentinya kegiatan penambangan lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan/atau,

  • d. Tidak dapat menggali lebih dalam karena diperlukan lahan yang lebih luas.

8. Cadangan tidak tertambang statusnya dapat kembali ke sumberdaya jika tidak ada penjadwalan penambangan kembali.

9. Melakukan pendataan potensi mineral dan batubara sepanjang batas WIUP dan WIUPK dengan WIUP dan WIUPK lainnya yang berhimpit untuk dapat melakukan penambangan bersama dalam rangka penambangan yang optimal.

10. Terdapat beberapa jenis potensi cadangan tidak tertambang pada sepanjang batas WIUP dan WIUPK dengan WIUP dan WIUPK lainnya yang kriterianya sebagai berikut:

  • a. Cadangan mineral dan batubara yang sudah diklasifikasikan sebagai cadangan terkira atau terbukti yang berada di batas wilayah yang berhimpit tetapi tidak ada kesepakatan antar pemilik IUP atau IUPK.

  • b. Cadangan mineral dan batubara yang sudah diklasifikasikan sebagai cadangan terkira atau terbukti yang berada di batas wilayah yang berhimpit tetapi belum mendapat izin penambangan dari pemerintah.

  • c. terdapat perubahan struktur geologi pada area sekitar batas WIUP atau WIUPK sehingga membutuhkan spasi penambangan yang lebih luas yang mengakibatkan mineral dan batubara pada lokasi tersebut tidak dapat diambil.

d. Pendataan Potensi Cadangan Mineral dan Batubara Tidak Tertambang

1. Pendataan cadangan mineral dan batubara tidak tertambang sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi:

  • a. Kuantitas mineral atau batubara (tonase). Jumlah mineral atau batubara (tonase) yang telah diidentifikasikan sebagai cadangan tidak tertambang.

  • b. Kadar mineral atau kualitas batubara. Kadar mineral atau kualitas batubara yang telah diidentifikasikan sebagai cadangan tidak tertambang.

  • c. Lokasi keterdapatan mineral atau batubara. Lokasi keterdapatan deposit mineral atau batubara yang telah diidentifikasikan sebagai cadangan tidak tertambang yang dilengkapi dengan koordinat area.

  • d. Kedalaman. Kedalaman mineral atau batubara yang telah diidentifikasikan sebagai cadangan tidak tertambang yang dihitung diatas permukaan laut dan dalam satuan meter.

  • e. Posisi dan bentuk deposit. Posisi dan bentuk deposit yang telah diidentifikasikan sebagai cadangan tidak tertambang.

  • f. Penyebab cadangan tidak tertambang. Penjelasan terkait kendala teknis dan kendala non teknis yang mengakibatkan endapan mineral dan batubara tersebut diidentifikasi sebagai cadangan tidak tertambang.

  • g. Penjelasan terkait upaya optimalisasi cadangan mineral dan batubara tidak tertambang dan analisa dampak apabila kegiatan optimalisasi cadangan tersebut dilakukan atau tidak dilakukan oleh perusahaan.

2. Pendataan cadangan mineral dan batubara tidak tertambang yang paling lama 3 (tiga) tahun sebelum umur tambang atau sebelum izin tahap operasi produksi berakhir. Pendataan khusus ini dilakukan pada lokasi yang dianggap sudah mine-out dan dilaporkan dalam laporan khusus.

3. Dalam kajian teknis pendataan cadangan mineral dan batubara tidak tertambang paling sedikit memuat:

a. Penjelasan penyebab adanya cadangan tidak tertambang Penjelasan penyebab dari aspek teknis atau nonteknis supaya disampaikan secara terperinci.

b. Penjelasan mengenai kadar atau kualitas, kuantitas, kedalaman serta lokasi cadangan mineral dan batubara yang tidak dapat tertambang dengan:

  • 1) Penjelasan dilengkapi dengan peta konservasi dan penampang melintang.

  • 2) Penjelasan pada setiap blok jika cadangan tidak tertambang berada pada lebih dari 1 (satu) lokasi.

c. Penjelasan mengenai analisis dampak apabila kegiatan upaya optimalisasi cadangan tidak tertambang tersebut dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh perusahaan.

4. Cadangan mineral dan batubara tidak tertambang harus dilaporkan secara berkala dalam laporan berkala konservasi setiap triwulan. Laporan berkala ini dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya triwulan.

Berikut format pendataan cadangan mineral tidak tertambang dalam laporan berkala konservasi :

5. Cadangan mineral dan batubara tidak tertambang dalam laporan berkala konservasi digambarkan berupa Peta konservasi yang dapat memberikan informasi visual terhadap sebaran cadangan mineral dan batubara tidak tertambang.

6. Contoh peta konservasi mineral dan batubara yang disertai dengan legenda peta:

e. Penutup