Lingkungan Hidup (Eksplorasi)

Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Eksplorasi

Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

a. Pembukaan Lahan Kegiatan Eksplorasi

  • 1) Rencana pembukaan lahan untuk kegiatan eksplorasi dicantumkan dalam rencana kerja tahunan.

  • 2) Pemegang IUP dan IUPK menyiapkan sarana pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi sebelum melakukan pembukaan lahan.

  • 3) Pembukaan lahan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang disetujui.

b. Pembuatan Jalan Akses Eksplorasi

  • 1) Jalan untuk akses pada kegiatan eksplorasi diupayakan menggunakan jalan yang sudah ada.

  • 2) Pembuatan jalan akses untuk kegiatan eksplorasi hanya dapat dilakukan apabila di lokasi eksplorasi tersebut belum terdapat jalan akses.

  • 3) Pembukaan lahan untuk pembuatan jalan diupayakan seoptimal mungkin.

c. Pembuatan Sumur Uji dan Parit Uji

  • 1) Pemegang IUP dan IUPK menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi sebelum melakukan pembuatan sumur uji dan parit uji.

  • 2) Tanah dan/atau batuan penutup yang terambil pada kegiatan pembuatan sumur uji dan parit uji ditempatkan pada lokasi yang aman dalam rangka menghindari erosi.

d. Pengeboran

1) Pemegang IUP dan IUPK menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi.

2) Fasilitas pengelolaan lingkungan ditujukan untuk pengendalian erosi dan sedimentasi, perlindungan terhadap kualitas air permukaan, serta perlindungan terhadap kontaminasi bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun ke media lingkungan hidup. Fasilitas pengelolaan lingkungan tersebut meliputi:

  • a) saluran drainase;

  • b) kolam pengendap; dan

  • c) wadah penampung limbah bahan berbahaya dan beracun dan bukan bahan berbahaya dan beracun.

e. Kajian Geokimia

1) Dalam hal terdapat potensi air asam tambang dan pelindian logam, pemegang IUP dan IUPK melakukan kajian geokimia.

2) Kajian geokimia tersebut sedikitnya meliputi:

  • a) identifikasi potensi pembentukan air asam tambang

  • b) pencegahan pembentukan air asam tambang; dan

  • c) penanggulangan air asam tambang