Lingkungan Hidup (Konstruksi)

Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Konstruksi

Dalam melaksanakan kegiatan konstruksi, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

a. Pembukaan Lahan Untuk Kegiatan Konstruksi

  • 1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi membuat rencana pembukaan lahan sebelum melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan konstruksi.

  • 2) Pembukaan lahan disertai dengan penyiapan sarana pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi.

  • 3) Pembukaan lahan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang disetujui.

  • 4) Melakukan pemisahan dan pengelolaan tanah zona pengakaran pada lahan yang akan digunakan untuk kegiatan tambang, timbunan, sarana dan prasarana.

b. Pembangunan Sarana dan Prasarana

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam membangun sarana dan prasarana pertambangan dilengkapi dengan sarana pengelolaan lingkungan.

2) Sarana dan prasarana pertambangan yang dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan dapat berupa:

  • a) perumahan dan/atau perkantoran;

  • b) fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

  • c) jalan tambang;

  • d) jalan angkut;

  • e) pelabuhan;

  • f) bengkel;

  • g) fasilitas pencucian kendaraan;

  • h) tempat penimbunan dan stasiun pengisian bahan bakar cair;

  • i) tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;

  • j) gudang umum;

  • k) sarana pembibitan; dan

  • l) fasilitas kesehatan.

3) Fasilitas pengelolaan lingkungan dibuat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terdiri atas:

  • a) drainase;

  • b) kolam pengendap;

  • c) kolam perangkap limbah cair terkontaminasi hidrokarbon;

  • d) instalasi pengolahan air limbah;

  • e) tempat sampah yang terdiri dari tempat sampah organik, sampah anorganik dan sampah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

  • f) wadah penampung limbah bahan berbahaya dan beracun.

4) Media lingkungan hidup yang terkontaminasi hidrokarbon atau bahan kimia lainnya pada sarana dan prasarana pertambangan dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

5) Melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap fasilitas pengelolaan lingkungan agar tetap berfungsi dengan baik.

c. Pembuatan Jalan Akses

Pengelolaan lingkungan hidup pada jalan akses kegiatan konstruksi meliputi:

  • 1) pembuatan saluran drainase di sisi kiri dan/atau kanan jalan akses;

  • 2) saluran drainase di sisi kiri dan/atau kanan jalan akses dialirkan ke kolam pengendap yang berfungsi dengan baik;

  • 3) melaksanakan program pemeliharaan terhadap jalan akses, drainase, dan kolam pengendap; dan

  • 4) pembuatan jalan akses disesuaikan dengan rencana kerja tahunan yang telah disetujui.

d. Pengelolaan lingkungan hidup pada bengkel meliputi:

  • 1) pembuatan dasar lantai bengkel yang kedap fluida untuk mencegah terjadinya pencemaran tanah oleh hidrokarbon atau bahan kimia lainnya;

  • 2) melengkapi bengkel dengan kolam perangkap limbah cair terkontaminasi hidrokarbon;

  • 3) pembangunan atap yang dilengkapi dengan talang air untuk mengarahkan air hujan langsung ke drainase; dan

  • 4) dalam hal bengkel digunakan untuk perbaikan peralatan berat dan kendaraan, maka dibangun fasilitas pencucian kendaraan yang dilengkapi dengan kolam pengendap dan kolam perangkap limbah cair terkontaminasi hidrokarbon.

e. Pengelolaan lingkungan hidup pada fasilitas pengisian bahan bakar cair meliputi:

  • 1) stasiun pengisian bahan bakar cair yang digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar kendaraan dan alat berat dilengkapi dengan atap penahan air hujan, lantai yang kedap fluida, tanggul pengaman, drainase, dan fasilitas perangkap hidrokarbon untuk mencegah terjadinya tumpahan dan/atau ceceran bahan bakar cair ke media lingkungan hidup; dan

  • 2) unit pengisian tangki bahan bakar cair bergerak yang digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar ke dalam mesin generator listrik, kendaraan, dan alat berat, dilengkapi dengan peralatan untuk mencegah terjadinya tumpahan dan/atau ceceran bahan bakar cair ke media lingkungan hidup.

f. Generator listrik yang menggunakan bahan bakar cair paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan terdiri atas:

  • 1) saluran drainase;

  • 2) sarana perangkap hidrokarbon; dan/atau

  • 3) sarana penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun.

g. Kolam Pengendap

1) Kolam pengendap dibangun di lokasi yang stabil dan dibuat dengan memenuhi:

  • a) desain teknis yang sesuai karakteristik kegiatannya; dan

  • b) jarak aman dengan badan sungai, lokasi bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, lahan pertanian dan lahan perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Pembuatan kolam pengendap dilakukan dengan:

  • a) penebasan vegetasi/tanaman;

  • b) pengupasan dan pengelolaan tanah zona pengakaran; dan

  • c) pemadatan dasar kolam sampai memenuhi kriteria desain sesuai kaidah teknis.

3) Kolam pengendap dilengkapi:

  • a) akses pemeliharaan dan pemantauan yang terpelihara dengan baik;

  • b) alat yang berfungsi menghentikan aliran air di titik keluar menuju badan perairan umum jika terjadi pelampauan baku mutu lingkungan hidup pada titik keluar (outlet) kolam pengendap;

  • c) sarana pengukur debit air pada titik keluar kolam pengendap; dan

  • d) papan informasi hasil pemantauan kualitas air limbah pertambangan.

4) Kolam pengendap dipelihara secara berkala supaya berfungsi dengan baik.