Lingkungan Hidup (Penambangan)

Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Penambangan

a. Dalam melaksanakan kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

b. Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan tahapan kegiatan yang meliputi:

  • 1) identifikasi jenis–jenis tanaman;

  • 2) pembersihan vegetasi; dan

  • 3) pengupasan dan pengelolaan lapisan tanah zona pengakaran.

c. Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan terdiri atas:

  • 1) saluran drainase;

  • 2) kolam pengendap; dan/atau

  • 3) sarana kendali erosi lainnya.

d. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mempertimbangkan kecukupan volume tanah zona pengakaran untuk perencanaan kegiatan reklamasi hingga akhir umur tambang.

e. Tanah zona pengakaran sedapat mungkin langsung digunakan untuk revegetasi.

f. Dalam hal tanah zona pengakaran tidak dapat langsung digunakan, maka dilakukan penyimpanan pada lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan untuk menghindari terjadinya kontaminasi, erosi dan genangan, serta dilakukan upaya untuk menjaga kualitas tanah zona pengakaran yang disimpan.

g. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Kegiatan penambangan mempertimbangkan kajian hidrologi dan hidrogeologi sehingga air permukaan dan air tanah terhindar dari pencemaran dan/atau perusakan.

i. Penambangan yang menggunakan kegiatan peledakan tidak boleh menimbulkan gangguan dan/atau kerusakan terhadap rumah, bangunan penting lainnya, dan lingkungan di sekitarnya.

j. Penimbunan Batuan Penutup

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan penimbunan batuan penutup mengutamakan pengisian kembali lubang bekas tambang dengan mempertimbangkan aspek konservasi mineral dan batubara.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penimbunan batuan penutup berdasarkan kajian:

  • a) geoteknik;

  • b) geokimia batuan penutup; dan

  • c) hidrologi yang termasuk di dalamnya pengendalian erosi dan sedimentasi.

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penimbunan batuan penutup di luar bekas tambang berdasarkan kajian jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Sebelum dilakukan penimbunan batuan penutup di area penimbunan, dilaksanakan tahapan yang meliputi:

  • a) pembersihan vegetasi; dan

  • b) pengupasan dan pengelolaan lapisan tanah zona pengakaran.

k. Pengelolaan Air Larian Permukaan, Air Tambang, dan Air Asam Tambang Air larian permukaan dan air tambang dikelola dengan baik sebagai upaya pencegahan atas potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

l. Pengelolaan Air Larian Permukaan dan Air Tambang Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan melakukan pengelolaan yang meliputi:

  • 1) mengalirkan air tambang melalui saluran drainase yang berfungsi dengan baik menuju kolam pengendap sebelum dilepaskan ke badan perairan umum;

  • 2) air tambang sebelum dilepas ke badan perairan umum wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan

  • 3) mengalirkan air larian permukaan yang mengarah ke lokasi tambang dari lahan sekitar tambang yang tidak terganggu melalui saluran pengalih/pengelak.

m. Pengelolaan Air Asam Tambang

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan kajian geokimia batuan untuk mengetahui adanya potensi terbentuknya air asam tambang.

2) Dalam hal terdapat potensi terbentuknya air asam tambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan pencegahan terhadap pembentukan air asam tambang.

3) Pencegahan terhadap pembentukan air asam tambang terdiri atas:

  • a) manajemen penempatan batuan penutup;

  • b) pengkapsulan (dry cover);

  • c) metode perendaman (wet cover);

  • d) pencampuran material pembentuk asam dengan material yang tidak berpotensi membentuk asam atau bersifat basa; dan/atau

  • e) penggunaan metode lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4) Dalam hal telah dilakukan pencegahan terhadap pembentukan air asam tambang tetapi masih terbentuk air asam tambang, maka pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang sampai memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilepas ke badan perairan umum

5) Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang terdiri atas:

  • a) cara aktif; dan/atau

  • b) cara pasif.

6) Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang dengan cara aktif terdiri atas:

  • a) penggunaan bahan kimia penetral asam seperti kapur, soda kaustik; dan/atau

  • b) penggunaan metode lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

7) Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang dengan cara pasif terdiri atas:

  • a) lahan basah;

  • b) open limestone channel; dan/atau

  • c) penggunaan metode lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

n. Tambang Bawah Tanah

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan tambang bawah tanah memperhatikan hal sebagai berikut:

  • a) mengidentifikasi dan mengkaji potensi penurunan permukaan tanah (subsidence);

  • b) melakukan pemantauan penurunan permukaan tanah sesuai dengan dokumen lingkungan hidup; dan

  • c) melakukan pemulihan fungsi lahan yang rusak akibat penurunan permukaan tanah karena kegiatan tambang bawah tanah.

2) Air penyaliran dari tambang bawah tanah dikelola hingga memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilepas ke badan perairan umum.

3) Kegiatan tambang bawah tanah dilakukan dengan mencegah penurunan kualitas air tanah dan/atau air permukaan.

o. Tambang Semprot

  • 1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada kegiatan tambang semprot melakukan pengelolaan lingkungan meliputi:

    • a) pengupasan tanah penutup terlebih dahulu sebelum mengoperasikan semprotan air; dan

    • b) pengelolaan tanah penutup.

  • 2) Luas daerah genangan akibat kegiatan tambang semprot disesuaikan dengan luas lahan yang direncanakan dalam rencana kerja tahunan yang disetujui.

  • 3) Pasir sisa hasil pencucian diutamakan untuk menjadi material pengisi lubang bekas tambang.

  • 4) Kegiatan pengisian lubang bekas tambang dilanjutkan dengan kegiatan penebaran tanah penutup dan/atau tanah zona pengakaran untuk keperluan revegetasi.

  • 5) Penggunaan air kerja pada tambang semprot diutamakan menggunakan sirkulasi tertutup.

p. Tambang Kapal Keruk Darat

  • 1) Tambang kapal keruk darat merupakan kegiatan tambang yang dilakukan di darat dengan menggunakan ponton isap darat dan kapal keruk darat.

  • 2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyesuaikan luasan daerah genangan akibat kegiatan pengerukan dengan rencana kerja tahunan yang disetujui.

  • 3) Penggunaan aikerja pada kegiatan tambang kapal keruk darat diutamakan menggunakan sirkulasi tertutup.

  • 4) Pasir sisa hasil pencucian diutamakan untuk menjadi material pengisi lubang bekas tambang.

  • 5) Kegiatan pengisian lubang bekas tambang dilanjutkan dengan kegiatan penebaran tanah penutup dan/atau tanah zona pengakaran untuk keperluan revegetasi.

  • 6) Dalam melakukan kegiatan penambangan dengan kapal keruk darat dilakukan pencegahan terjadinya ceceran atau tumpahan hidrokarbon atau bahan kimia lainnya.

  • 7) Dalam hal kegiatan kapal keruk darat memerlukan tambahan air dari lingkungan sekitar, maka dilakukan kajian hidrologi.

q. Tambang Kapal Keruk Laut

  • 1) Tambang kapal keruk laut merupakan kegiatan tambang yang dilakukan di laut dengan menggunakan ponton isap, kapal isap, dan kapal keruk.

  • 2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan kapal keruk melakukan:

    • a) pengelolaan kualitas air laut;

    • b) pencegahan dan penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan

    • c) perlindungan keanekaragaman hayati.

  • 3) Dalam melakukan kegiatan penambangan dengan kapal keruk dilakukan pencegahan terjadinya ceceran atau tumpahan hidrokarbon atau bahan kimia lainnya ke perairan laut.

  • 4) Dalam hal terjadinya ceceran atau tumpahan hidrokarbon atau bahan kimia lainnya ke perairan laut dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 5) Pada kegiatan tambang kapal keruk disediakan fasilitas pengelolaan lingkungan yang terdiri atas tempat sampah serta wadah penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun.

r. Tambang Ekstraksi Cair (Solution Mining)

  • 1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melaksanakan kegiatan penambangan dengan metode tambang ekstraksi cair, melakukan pengelolaan lingkungan sebagai berikut:

    • a) pengelolaan dan pemantauan kualitas air tanah;

    • b) pembuatan sumur pantau;

    • c) daur ulang air kerja; dan/atau

    • d) pemantauan penurunan permukaan tanah;

  • 2) Dalam melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang ekstraksi cair dilakukan pencegahan terjadinya kontaminasi bahan kimia ke media lingkungan hidup.

  • 3) Dalam hal terjadinya kontaminasi bahan kimia ke media lingkungan hidup dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.