Lingkungan Hidup (Pengangkutan)
Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pengangkutan
a. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.
b. Pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pengangkutan untuk meminimalkan konsentrasi debu hingga memenuhi baku mutu udara ambien yang dilakukan dengan:
1) penyiraman jalan secara rutin;
2) penghijauan;
3) pembatasan kecepatan kendaraan;
4) penyemprotan debu di ban berjalan; dan/atau
5) ban berjalan dilengkapi dengan atap penutup dan sistem pembersihan return belts.
c. Kegiatan pengangkutan hasil pengolahan komoditas dengan menggunakan pipa dilakukan pemeriksaan berkala pada instalasi pemipaan untuk mencegah potensi kebocoran dan/atau kerusakan.
d. Kegiatan pembongkaran barang dan peralatan serta pemuatan komoditas di pelabuhan dilakukan dengan mengupayakan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
e. Dalam hal terjadinya tumpahan pada kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun pada media lingkungan hidup, maka dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.