a. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian diupayakan menggunakan air kerja secara sirkulasi tertutup.
c. Air yang keluar dari fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian dialirkan melalui saluran drainase yang berfungsi dengan baik menuju ke fasilitas pengolahan air limbah dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebelum dilepas ke badan perairan umum.
d. Emisi cerobong dari fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Debu yang ditangkap pada fasilitas pengendalian pencemaran udara yang tidak digunakan lagi dikelola mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Dalam hal terjadinya tumpahan dan/atau ceceran bahan kimia ke media lingkungan hidup, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang mengandung bahan radioaktif, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Dalam melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian bijih emas tidak menggunakan air raksa (Hg).
i. Sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Fasilitas penyimpanan sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian agar dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aman dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap air permukaan dan air tanah.
k. Fasilitas penyimpanan sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian yang dibangun di darat berupa bendungan limbah tambang (tailing), dilengkapi sistem tanggap darurat dan rencana mitigasi kegagalan struktur.
l. Sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian yang ditempatkan di bawah laut, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Pelindian Timbunan Bijih (Heap Leach)
1) Desain dan konstruksi fasilitas pelindian timbunan bijih (heap leach) mempertimbangkan curah hujan, dan kondisi topografi sehingga air lindian tidak mengalir ke badan perairan umum.
2) Fasilitas pelindian timbunan bijih dilengkapi dengan:
a) sistem sirkulasi air kerja tertutup;
b) lapisan kedap fluida (liner system);
c) sumur pantau;
d) parit keliling dan kolam pengaman;
e) sistem pemantauan kebocoran; dan
f) sistem tanggap darurat lingkungan.
3) Dalam melakukan kegiatan pengolahan dengan pelindian timbunan bijih dilakukan pencegahan terjadinya kontaminasi bahan kimia ke media lingkungan hidup.
4) Dalam hal terjadinya kontaminasi bahan kimia ke media lingkungan hidup, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.