Lingkungan Hidup (Pengolahan & Pemurnian

Pengelolaan Lingkungan pada Kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian

a. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

b. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian diupayakan menggunakan air kerja secara sirkulasi tertutup.

c. Air yang keluar dari fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian dialirkan melalui saluran drainase yang berfungsi dengan baik menuju ke fasilitas pengolahan air limbah dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebelum dilepas ke badan perairan umum.

d. Emisi cerobong dari fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Debu yang ditangkap pada fasilitas pengendalian pencemaran udara yang tidak digunakan lagi dikelola mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Dalam hal terjadinya tumpahan dan/atau ceceran bahan kimia ke media lingkungan hidup, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang mengandung bahan radioaktif, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Dalam melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian bijih emas tidak menggunakan air raksa (Hg).

i. Sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Fasilitas penyimpanan sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian agar dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aman dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap air permukaan dan air tanah.

k. Fasilitas penyimpanan sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian yang dibangun di darat berupa bendungan limbah tambang (tailing), dilengkapi sistem tanggap darurat dan rencana mitigasi kegagalan struktur.

l. Sisa hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian yang ditempatkan di bawah laut, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

m. Pelindian Timbunan Bijih (Heap Leach)

  • 1) Desain dan konstruksi fasilitas pelindian timbunan bijih (heap leach) mempertimbangkan curah hujan, dan kondisi topografi sehingga air lindian tidak mengalir ke badan perairan umum.

  • 2) Fasilitas pelindian timbunan bijih dilengkapi dengan:

    • a) sistem sirkulasi air kerja tertutup;

    • b) lapisan kedap fluida (liner system);

    • c) sumur pantau;

    • d) parit keliling dan kolam pengaman;

    • e) sistem pemantauan kebocoran; dan

    • f) sistem tanggap darurat lingkungan.

  • 3) Dalam melakukan kegiatan pengolahan dengan pelindian timbunan bijih dilakukan pencegahan terjadinya kontaminasi bahan kimia ke media lingkungan hidup.

  • 4) Dalam hal terjadinya kontaminasi bahan kimia ke media lingkungan hidup, dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.