Pemantauan Lingkungan Hidup

Pemantauan Lingkungan Hidup

  • a. Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melakukan pemantauan lingkungan hidup dan menyusun tata cara baku pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

  • b. Pemantauan lingkungan hidup antara lain: pemantauan kualitas air permukaan, kualitas dan kuantitas air tanah, kualitas air laut, kualitas air limbah, kualitas tanah, kualitas udara, keanekaragaman hayati, penurunan permukaan tanah, atau erosi dan sedimentasi.

  • c. Pemantauan lingkungan hidup dilakukan oleh tenaga teknis yang berkompeten serta menggunakan peralatan pantau yang standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.