Pemantauan Lingkungan Hidup
Pemantauan Lingkungan Hidup
a. Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melakukan pemantauan lingkungan hidup dan menyusun tata cara baku pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Pemantauan lingkungan hidup antara lain: pemantauan kualitas air permukaan, kualitas dan kuantitas air tanah, kualitas air laut, kualitas air limbah, kualitas tanah, kualitas udara, keanekaragaman hayati, penurunan permukaan tanah, atau erosi dan sedimentasi.
c. Pemantauan lingkungan hidup dilakukan oleh tenaga teknis yang berkompeten serta menggunakan peralatan pantau yang standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.