Penanggulangan Pemcemaran

Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

a. Tata cara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disusun oleh KTT meliputi:

  • 1) penyiapan ketentuan dan prosedur;

  • 2) penyiapan personil dan tim yang berkompeten;

  • 3) penyiapan sarana, peralatan dan bahan; dan

  • 4) kesiapsiagaan dan tanggap darurat lingkungan.

b. Upaya penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh KTT meliputi:

  • 1) identifikasi sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup beserta dampak yang ditimbulkan;

  • 2) tindakan perbaikan terhadap sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup beserta dampak yang ditimbulkan; dan

  • 3) pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang telah dilakukan.