a. Tata cara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disusun oleh KTT meliputi:
1) penyiapan ketentuan dan prosedur;
2) penyiapan personil dan tim yang berkompeten;
3) penyiapan sarana, peralatan dan bahan; dan
4) kesiapsiagaan dan tanggap darurat lingkungan.
b. Upaya penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh KTT meliputi:
1) identifikasi sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup beserta dampak yang ditimbulkan;
2) tindakan perbaikan terhadap sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup beserta dampak yang ditimbulkan; dan
3) pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang telah dilakukan.