Perlindungan Lingkungan Hidup

Sistem Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan

Dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, setiap Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi yang memiliki dokumen lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup menerapkan sistem pengelolaan perlindungan lingkungan hidup pertambangan yang meliputi:

  • a. kebijakan internal pengelolaan lingkungan hidup pertambangan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan;

  • b. perencanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan yang terintegrasi dengan perencanaan tambang;

  • c. struktur organisasi yang menangani lingkungan hidup pertambangan dan diisi oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten di bidang lingkungan pertambangan;

  • d. pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;

  • e. program evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;

  • f. dokumentasi pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan

  • g. tinjauan manajemen terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.