a. Terhadap pemegang IUP dan IUPK tahap Operasi Produksi yang melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dengan baik akan diberikan tanda penghargaan oleh Menteri.
b. Tata cara pelaksanaan pemberian tanda penghargaan dan penilaian terhadap pengelolaan lingkungan hidup pertambangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.