Penghargaan Lingkungan Hidup

Penghargaan Lingkungan Hidup Pertambangan

  • a. Terhadap pemegang IUP dan IUPK tahap Operasi Produksi yang melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dengan baik akan diberikan tanda penghargaan oleh Menteri.

  • b. Tata cara pelaksanaan pemberian tanda penghargaan dan penilaian terhadap pengelolaan lingkungan hidup pertambangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.