Pengertian / Istilah

  1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Reklamasi, Pascatambang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  2. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan.

  3. Pemantauan lingkungan hidup pertambangan adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari kegiatan pertambangan.

  4. Tanah zona pengakaran adalah lapisan horizon tanah yang mengandung unsur hara yang dapat berfungsi sebagai media tanam.

  5. Batuan/tanah penutup adalah batuan/tanah yang menutupi secara in situ mineral dan/atau batubara.

  6. Tambang bawah tanah adalah suatu metode penambangan untuk mendapatkan komoditas mineral dan/atau batubara yang kegiatannya dilakukan di bawah permukaan bumi.

  7. Air tambang adalah air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan, penimbunan maupun pengolahan yang harus dikelola sebelum dilepas ke media lingkungan hidup.

  8. Air larian permukaan adalah air hujan yang melimpas pada wilayah pertambangan dan bukan akibat kegiatan pertambangan.

  9. Air asam tambang adalah air yang bersifat asam akibat oksidasi mineral sulfida pada kegiatan pertambangan.

  10. Air kerja adalah air yang digunakan dalam proses pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral maupun batubara.

  11. Rencana Kerja Tahunan adalah dokumen perencanaan yang disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang memuat aspek teknis dan lingkungan untuk jangka waktu satu tahun kalender.

  12. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.