Datar Isi :

>> Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I

KEPALA TAMBANG BAWAH TANAH (KTBT)

Pengertian

Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur tambang bawah tanah yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional tambang bawah tanah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTBT terdiri atas:

  • a. surat permohonan perusahaan;

  • b. salinan izin usaha pertambangan;

  • c. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTBT;

  • d. daftar riwayat hidup calon KTBT ;

  • e. sertifikat kompetensi wajib calon KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;

  • f. struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTBT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;

  • g. salinan pengesahan calon KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTBT;

  • h. surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan

  • i. softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi KTBT terdiri atas:

  • a) mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari KTT;

  • b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada tambang bawah tanah;

  • c) menjamin persediaan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan tambang bawah tanah; dan

  • d) melakukan pemeriksaan terhadap semua administrasi dan bagian-bagian tambang bawah tanah yang paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan.

Kriteria

KTBT memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • a) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; dan

  • b) bekerja dalam divisi tambang bawah tanah dan menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut.


Prosedur Permohonan, Evaluasi, dan Pengesahan

Penjelasan :

1. Pengajuan Permohonan

  • a. badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

  • b. atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada tabel di atas, KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi.

  • c. evaluator menerima dokumen dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi.

2. Evaluasi

  • a) evaluator membuat konsep surat, apabila hasil evaluasi dinyatakan memadai maka evaluator menyiapkan surat untuk proses presentasi dan diskusi apabila diperlukan atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan KTBT. Namun apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan.

  • b) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menandatangani surat untuk proses presentasi dan diskusi, atau rancangan surat pengesahan KTBT atau surat tanggapan hasil evaluasi.

  • c) pemohon menerima surat proses presentasi dan diskusi, atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian persyaratan. Untuk pemohon yang menerima surat proses presentasi dan diskusi maka akan dilakukan presentasi dan diskusi tersebut, setelah itu dilanjutkan rancangan surat pengesahan KTBT.

3. Penerbitan Surat Pengesahan

  1. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan KTBT.

  2. Pemohon menerima surat pengesahan KTBT.

Kontributor : Deni Ramdani, STDate modified : 31 Agustus 2020