KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT)

Dasar Hukum

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I

  • Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018

Pengertian

Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I).

Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).

Ketentuan Umum

  • 1. Kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah pemegang izin telah memiliki KTT.

  • 2. Pengusaha wajib menunjuk KTT untuk selanjutnya disahkan oleh KalT/ Kepala Dinas (Kadis) a.n. KalT melalui surat pengesahan.

  • 3. KTT dapat disahkan apabila telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan lulus uji aspek-aspek yang ditetapkan KalT/ Kadis a.n. KalT.

  • 4, Setiap perusahaan pemegang izin hanya boleh memiliki satu orang KTT untuk setiap satu izin usaha pertambangan.

  • 5. Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat lebih dari seorang KTT apabila dianggap perlu atau didasarkan pada pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.

  • 6. Setiap pimpinan perusahaan harus melaporkan kepada KalT/ Kadis a.n, KalT secara resmi apabila KTT sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

  • 7. KTT yang sudah mendapatkan surat pengesahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT wajib berada di perusahaan tersebut selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak surat pengesahan ditetapkan, kecuali terdapat alasan-alasan tertentu yang menyebabkan KTT tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut.

  • 8. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat dan mengesahkan satu atau lebih Wakil KTT untuk membantu KTT apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT terdiri atas:

  • a. Surat permohonan perusahaan; (Download)

  • b. Salinan izin usaha pertambangan;

  • c. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT; (Download)

  • d. Daftar riwayat hidup calon KTT ; (Download)

  • e. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;

  • f. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan; (Download)

  • g. Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;

  • h. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan (Download)

  • i. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Pedoman Evaluasi Pengesahan KTT

1.Surat Permohonan Perusahaan (Format 1.1)

Harus terdapat penjelasan bahwa KTT perusahaan tersebut termasuk kriteria Kelas KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Kriteria evaluasi :

  • a. Surat sesuai format;

  • b. Tanggal, bulan, dan tahun dalam surat permohonan sesuai dengan jangka waktu penyampaiannya;

  • c. Surat ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; dan

  • d. Mencantumkan kelas KTT;


2.Surat Izin Usaha Pertambangan

Kriteria evaluasi :

  • a. Izin masih berlaku; dan

  • b. Status perizinan (aktif, terminasi, atau suspensi).


3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan di atas materai (Format 1.2)

Kriteria evaluasi :

  • a. Surat pernyataan sesuai format; dan

  • b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan atau setara dengan Presiden Direktur atau Direktur Utama.


4. Daftar riwayat hidup calon KTT (Format 1.3)

Kriteria evaluasi :

  • a. Kesesuaian nama calon KTT dengan nama yang ada di dalam surat permohonan;

  • b. Mencantumkan riwayat pendidikan calon KTT; dan

  • c. Mencantumkan pengalaman kerja calon KTT.


5. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KalT/ Kadis a.n. KalT

Sertifikat kompetensi calon KTT yang dilampirkan harus sesuai dengan kelas KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Kriteria evaluasi :

Apabila sertifikat kompetensi calon KTT belum sesuai dengan kelas KTT sebagaimana dimaksud, maka KaIT/Kadis a.n KaIT dengan pertimbangannya dapat memberikan kebijakannya untuk mengesahkan KTT tersebut sebagai KTT sementara selama 6 (enam) bulan. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, KTT sementara harus memenuhi sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas yang sebenarmya untuk dapat diangkat menjadi KTT definitif. Pada kondisi tertentu KalT/ Kadis an. KalT dapat memberikan perpanjangan KTT sementara sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.


6. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan. (Format 1.4)

Struktur organisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • a. Menjelaskan posisi yang berada di kantor pusat (head office) maupun yang berada di lapangan (site);

  • b. Terdapat nama-nama pemangku jabatan struktural; dan

  • c. Posisi KTT harus orang yang memiliki jabatan struktural tertinggi di site

Kriteria evaluasi :

  • a. Calon KTT tidak rangkap jabatan:

  • b. Posisi KTT hanya melekat dengan jabatan struktural yang tertinggi di site; dan

  • c. Struktur organisasi telah sesuai format.


7. Salinan pengesahan calon KTT

Apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT

Kriteria Evaluasi :

Surat pengesahan KTT merupakan dokumen asli.


8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon (Format 1.5)

Kriteria Evaluasi :

  • a. Surat sesuai format; dan

  • b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan.


9. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8


Hasil Evaluasi

Apabila asil evaluasi seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 sudah lengkap dan sesuai, maka dapat diproses lebih lanjut. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Apabila calon KTT belum pernah mendapatkan surat pengesahan sebagai KTT, maka calon KTT harus melaksanakan uji presentasi KTT dihadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan. Hasil uji presentasi adalah Kompeten atau Kompeten Bersyarat atau Belum Kompeten. Apabila hasil uji presentasi adalah Kompeten maka surat pengesahan KTT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi Kompeten Bersyarat maka calon KTT harus melengkapi persyaratan sesuai hasil uji yang diminta, kemudian menyerahkan kepada Tim Penilai untuk di evaluasi dan setelah dinyatakan sesuai maka surat pengesahan KIT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi adalah Belum Kompeten, maka calon KTT dapat melakukan uji ulang atau perusahaan mencalonkan KITT yang lain sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

b. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahan KTT yang diterbitkan oleh KalT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas KTT satu tingkat atau lebih di bawah dari yang diajukan, maka :

  • 1) Calon KTT harus menjalani uji presentasi KTT di hadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang berbeda.

  • 2) Calon KTT tersebut harus melaksanakan diskusi dengan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang sama dengan kelas yang lebih tinggi. Dalam hal ini calon KTT melakukan presentasi program kerja di perusahaan yang mengajukan calon KTT yang bersangkutan.

c. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahan KTT dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas yang sama antara perusahaan yang sebelumnya dengan yang baru, maka surat pengesahan KTT di perusahaan yang baru dapat langsung diterbitkan.

d. Apabila calon KIT sudah pernah mendapatkan surat pengesahaan PTL dari KalT/ Kadis a.n. KaIT, maka harus menjalani uji kompetensi KTT sebagaimana ketentuan pada huruf a.

Catatan tambahan:

Jika sudah tidak pernah kerja ditambang selama 5 tahun, walau sudah pernah jadi KTT maka harus uji presentasi.

Prosedur Permohonan, Evaluasi, dan Pengesahan

Penjelasan :

1. Pengajuan Permohonan

  • a. Badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

  • b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada tabel di atas, KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi.

  • c. Evaluator menerima dokumen dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi.

2. Evaluasi

  • a) Evaluator membuat konsep surat, apabila hasil evaluasi dinyatakan memadai maka evaluator menyiapkan surat untuk proses presentasi dan diskusi apabila diperlukan atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan KTT. Namun apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan.

  • b) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menandatangani surat untuk proses presentasi dan diskusi, atau rancangan surat pengesahan KTT, atau surat tanggapan hasil evaluasi.

  • c) Pemohon menerima surat proses presentasi dan diskusi, atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian persyaratan. Untuk pemohon yang menerima surat proses presentasi dan diskusi maka akan dilakukan presentasi dan diskusi tersebut, setelah itu dilanjutkan rancangan surat pengesahan KTT.

3. Penerbitan Surat Pengesahan

  1. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan KTT.

  2. Pemohon menerima surat pengesahan KTT.

Kententuan Penggantian KTT

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan dapat mengganti KTT. Penggantian ini dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

  • a. KTT dimutasi ke site lain, atau naik jabatan ke tingkat lebih tinggi yang membuat kedudukannya berada di head office;

  • b. KTT mengundurkan diri atas keinginannya sendiri karena sebab-sebab tertentu;

  • c. KTT diberhentikan oleh perusahaan karena sebab-sebab tertentu: atau

  • d. KTT dicabut pengesahannya oleh KalT/ Kadis a.n. KaIT karena sebab-sebab tertentu.


a. KTT Mutasi atau Naik Jabatan

Apabila KTT mutasi atau naik jabatan, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai format 6.1. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • a) Keterangan lokasi site baru KTT apabila mutasi atau jabatan baru KTT apabila naik jabatan; dan

  • b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara KTT (Pjs. KTT) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mutasi atau naik jabatan, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut.

2) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menyatakan bahwa KTT sebagaimana dimaksud dimutasi ke site lain atau naik jabatan;

3) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis an. KalT. Adapun persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:

  • a) Memiliki jabatan struktural tertinggi dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural KTT.

  • b) Memiliki sertifikat kompetensi setara dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT.

4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT atau yang ditunjuk perusahaan;

5) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4); dan

6) Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian KTT diajukan.


b. KTT Mengundurkan Diri atas Keinginannya Sendiri karena Sebab-Sebab Tertentu.

Apabila KTT mengundurkan diri atas keinginannya sendiri atau karena sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai format 6.4. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • a) Keterangan KTT tersebut mengundurkan diri atas keinginannya sendiri atau karena sebab-sebab tertentu; dan

  • b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara KTT (Pjs. KTT ) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mengundurkan diri, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut,

2) Salinan surat pengunduran diri KTT yang diajukan kepada perusahaan;

3) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis an. KalT. Adapun persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:

  • a) Memiliki jabatan struktural tertinggi dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat dibawah jabatan struktural KTT ;

  • b) Memiliki sertifikat kompetensi setara dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT.

4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT yang ditunjuk perusahaan;

5) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4); dan

6) Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian KTT diajukan.

Apabila diperlukan, KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat memanggil pimpinan perusahaan dan/atau KTT atau yang mengundurkan diri tersebut untuk dimintai keterangan terkait pengunduran diri KTT tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KalT/ Kadis a.n. KalT dapat menolak pengunduran diri KTT sebagaimana dimaksud, dan meminta pimpinan perusahaan untuk tetap mempertahankan KIT tersebut. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh, ditemukan bahwa pimpinan perusahaan tidak memberikan dukungan penuh kepada KTT sebagaimana surat pernyataan dukungan manajemen yang sudah ditandatangani, maka KaIT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


c. KTT diberhentikan oleh Perusahaan karena Sebab-Sebab Tertentu.

Apabila KTT diberhentikan oleh perusahaan karena sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai format 6.7. Surat pemberitahuan tersebut harus menjelaskan hal sebagai berikut:

  • a) Keterangan alasan KTT tersebut diberhentikan karena sebab-sebab tertentu oleh perusahaan; dan

  • b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara KTT (Pjs. KTT) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mengundurkan diri, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut.

2) Salinan surat keputusan dari pimpinan perusahaan bahwa KTT tersebut diberhentikan oleh perusahaan:

3) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT. Adapun persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:

  • a) Memiliki jabatan struktural tertinggi dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat dibawah jabatan struktural KTT ; dan

  • b) Memiliki sertifikat kompetensi setara dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT .

4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT yang ditunjuk perusahaan; dan

5) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4).


Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian KTT diajukan. Apabila diperlukan, KalT/ Kadis an. KaIT dapat memanggil pimpinan perusahaan dan/atau KTT yang diberhentikan tersebut untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian KTT tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KalT/ Kadis a.n. KalT dapat menolak pemberhentian KTT sebagaimana dimaksud dan meminta pimpinan perusahaan untuk tetap mempertahankan KTT tersebut. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh ditemukan bahwa pimpinan perusahaan tidak memberikan dukungan penuh kepada KTT sebagaimana surat pernyataan dukungan manajemen yang sudah ditandatangani, maka KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh, ditemukan bahwa KTT melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka KalT/ Kadis an. KaIT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada KTT tersebut berupa pelarangan menjadi KTT selama 2 (dua) tahun.


d. KTT dicabut Pengesahannya oleh KalT/ Kadis a.n. KalT karena Sebab-Sebab Tertentu

Apabila KTT dalam menjalankan kegiatan operasional di lapangan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat mencabut surat pengesahan KTT tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa KTT tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;

  • b. KTT tersebut sudah mendapatkan surat peringatan atau surat teguran dari KalT/ Kadis a.n. KaIT sebanyak 3 (tiga) kali akibat tidak melaksanakan kewajiban KTT, atau tidak menjalankan arahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;

  • c. Surat pencabutan pengesahan KTT sesuai format 6.10;

  • d. Setelah pencabutan pengesahan KTT, maka perusahaan harus segera mengangkat Pjs. KTT, dan selanjutnya mengajukan permohonan KTT yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pencabutan surat pengesahan KTT tersebut diterima;

  • e. Apabila terdapat perubahan struktur organisasi setelah KTT disahkan namun tidak dilaporkan, maka KalT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran dan mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • f. Apabila adanya ketidaksesuaian dokumen permohonan KTT dengan kondisi di lapangan, maka KalT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran dan mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan .

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab KTT terdiri atas:

  • a. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

  • b. Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;

  • c. Mengesahkan PJO;

  • d. Melakukan evaluasi kinerja PJO;

  • e. Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • f. Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

  • g. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • h. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • i. Melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;

  • j. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;

  • k. Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • l. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;

  • m. Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;

  • n. Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

  • o. Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;

  • p. Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;

  • q. Menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

  • r. Menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;

  • s. Menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

  • t. Melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan

  • u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Kriteria

Kriteria KTT Kriteria KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:

KTT Kelas IV,

Memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • a) Untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan

  • b) Mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

KTT Kelas III,

Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan pertambangan:

  • 1) Tahap eksplorasi; dan

  • 2) Tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;


b) Jumlah produksi rata-rata :

1) Tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;

2) Mineral logam meliputi:

  • i. Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan

  • ii. Kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;


3) Mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

  • 1) Kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan

  • 2) Mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;


c) Tanpa menggunakan bahan peledak;

d) Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan

e) Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.


KTT Kelas II,

Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;

b) Jumlah produksi rata-rata:

1) Tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;

2) Mineral logam meliputi:

  • a) Tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;

  • b) Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan

  • c) Kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;

3)Mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

  • i. Kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan

  • ii. Mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.

c) Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan

d) Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.


KTT Kelas I,

Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.

b) Jumlah produksi rata-rata:

1) Tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;

2) Tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;

3) Mineral logam meliputi:

  • i. Tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;

  • ii. Tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;

  • iii. Tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan

  • iv. Kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;

4) Mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

  • i. Mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan

  • ii. Tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi;

c) Jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan

d) Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.


Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut:

  • a. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan

  • b. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.


Pemegang IUP/IUP Operasi Produksi dapat mengangkat Wakil KTT apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan dari KaIT.

1) Kriteria Wakil KTT

  • a) Menduduki jabatan tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT; dan

  • b) Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi KTT atau satu tingkat di bawah kompetensi KTT.

2) Tugas dan Fungsi Wakil KTT

Wakil KTT memiliki tugas dan fungsi membantu KTT dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Kontributor : Deni Ramdani, STLast modified : 04 Januari 2021