KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT)

Dasar Hukum

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I

  • Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018

Pengertian

Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I).

Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).

Ketentuan Umum

  • 1. Kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah pemegang izin telah memiliki KTT.

  • 2. Pengusaha wajib menunjuk KTT untuk selanjutnya disahkan oleh KalT/ Kepala Dinas (Kadis) a.n. KalT melalui surat pengesahan.

  • 3. KTT dapat disahkan apabila telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan lulus uji aspek-aspek yang ditetapkan KalT/ Kadis a.n. KalT.

  • 4, Setiap perusahaan pemegang izin hanya boleh memiliki satu orang KTT untuk setiap satu izin usaha pertambangan.

  • 5. Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat lebih dari seorang KTT apabila dianggap perlu atau didasarkan pada pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.

  • 6. Setiap pimpinan perusahaan harus melaporkan kepada KalT/ Kadis a.n, KalT secara resmi apabila KTT sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

  • 7. KTT yang sudah mendapatkan surat pengesahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT wajib berada di perusahaan tersebut selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak surat pengesahan ditetapkan, kecuali terdapat alasan-alasan tertentu yang menyebabkan KTT tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut.

  • 8. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat dan mengesahkan satu atau lebih Wakil KTT untuk membantu KTT apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT terdiri atas:

  • a. Surat permohonan perusahaan; (Download)

  • b. Salinan izin usaha pertambangan;

  • c. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT; (Download)

  • d. Daftar riwayat hidup calon KTT ; (Download)

  • e. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;

  • f. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan; (Download)

  • g. Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;

  • h. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan (Download)

  • i. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Pedoman Evaluasi Pengesahan KTT

1.Surat Permohonan Perusahaan (Format 1.1)

Harus terdapat penjelasan bahwa KTT perusahaan tersebut termasuk kriteria Kelas KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Kriteria evaluasi :

  • a. Surat sesuai format;

  • b. Tanggal, bulan, dan tahun dalam surat permohonan sesuai dengan jangka waktu penyampaiannya;

  • c. Surat ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; dan

  • d. Mencantumkan kelas KTT;


2.Surat Izin Usaha Pertambangan

Kriteria evaluasi :

  • a. Izin masih berlaku; dan

  • b. Status perizinan (aktif, terminasi, atau suspensi).


3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan di atas materai (Format 1.2)

Kriteria evaluasi :

  • a. Surat pernyataan sesuai format; dan

  • b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan atau setara dengan Presiden Direktur atau Direktur Utama.


4. Daftar riwayat hidup calon KTT (Format 1.3)

Kriteria evaluasi :

  • a. Kesesuaian nama calon KTT dengan nama yang ada di dalam surat permohonan;

  • b. Mencantumkan riwayat pendidikan calon KTT; dan

  • c. Mencantumkan pengalaman kerja calon KTT.


5. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KalT/ Kadis a.n. KalT

Sertifikat kompetensi calon KTT yang dilampirkan harus sesuai dengan kelas KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Kriteria evaluasi :

Apabila sertifikat kompetensi calon KTT belum sesuai dengan kelas KTT sebagaimana dimaksud, maka KaIT/Kadis a.n KaIT dengan pertimbangannya dapat memberikan kebijakannya untuk mengesahkan KTT tersebut sebagai KTT sementara selama 6 (enam) bulan. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, KTT sementara harus memenuhi sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas yang sebenarmya untuk dapat diangkat menjadi KTT definitif. Pada kondisi tertentu KalT/ Kadis an. KalT dapat memberikan perpanjangan KTT sementara sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.


6. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan. (Format 1.4)

Struktur organisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • a. Menjelaskan posisi yang berada di kantor pusat (head office) maupun yang berada di lapangan (site);

  • b. Terdapat nama-nama pemangku jabatan struktural; dan

  • c. Posisi KTT harus orang yang memiliki jabatan struktural tertinggi di site

Kriteria evaluasi :

  • a. Calon KTT tidak rangkap jabatan:

  • b. Posisi KTT hanya melekat dengan jabatan struktural yang tertinggi di site; dan

  • c. Struktur organisasi telah sesuai format.


7. Salinan pengesahan calon KTT

Apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT

Kriteria Evaluasi :

Surat pengesahan KTT merupakan dokumen asli.


8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon (Format 1.5)

Kriteria Evaluasi :

  • a. Surat sesuai format; dan

  • b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan.


9. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8


Hasil Evaluasi

Apabila asil evaluasi seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 sudah lengkap dan sesuai, maka dapat diproses lebih lanjut. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Apabila calon KTT belum pernah mendapatkan surat pengesahan sebagai KTT, maka calon KTT harus melaksanakan uji presentasi KTT dihadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan. Hasil uji presentasi adalah Kompeten atau Kompeten Bersyarat atau Belum Kompeten. Apabila hasil uji presentasi adalah Kompeten maka surat pengesahan KTT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi Kompeten Bersyarat maka calon KTT harus melengkapi persyaratan sesuai hasil uji yang diminta, kemudian menyerahkan kepada Tim Penilai untuk di evaluasi dan setelah dinyatakan sesuai maka surat pengesahan KIT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi adalah Belum Kompeten, maka calon KTT dapat melakukan uji ulang atau perusahaan mencalonkan KITT yang lain sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

b. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahan KTT yang diterbitkan oleh KalT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas KTT satu tingkat atau lebih di bawah dari yang diajukan, maka :

  • 1) Calon KTT harus menjalani uji presentasi KTT di hadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang berbeda.

  • 2) Calon KTT tersebut harus melaksanakan diskusi dengan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang sama dengan kelas yang lebih tinggi. Dalam hal ini calon KTT melakukan presentasi program kerja di perusahaan yang mengajukan calon KTT yang bersangkutan.

c. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahan KTT dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas yang sama antara perusahaan yang sebelumnya dengan yang baru, maka surat pengesahan KTT di perusahaan yang baru dapat langsung diterbitkan.

d. Apabila calon KIT sudah pernah mendapatkan surat pengesahaan PTL dari KalT/ Kadis a.n. KaIT, maka harus menjalani uji kompetensi KTT sebagaimana ketentuan pada huruf a.

Catatan tambahan:

Jika sudah tidak pernah kerja ditambang selama 5 tahun, walau sudah pernah jadi KTT maka harus uji presentasi.