Daftar Isi :

>> Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I

PENGAWAS OPERASIONAL

Pengertian

Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan

Persyaratan Administratif Permohonan Evaluasi dan Pengesahan Pengawas Operasional terdiri atas:

  • a. salinan sertifikat kompetensi operasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang menangani sertifikasi, dan sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Selain sertifikat ini, dapat juga menggunakan sertifikat dari KaIT. Sertifikat dari KaIT adalah sertifikat kursus KTT/PTL yang dikeluarkan sebelum tahun 2003, sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama, Madya, dan Utama (POP, POM, dan POU) yang ditandatangani oleh KaIT, dan sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;

  • b. pas foto latar belakang biru ukuran 2 x 3 (dua kali tiga) cm sebanyak 1 (satu) lembar;

  • c. salinan Kartu Tanda Penduduk;

  • d. daftar riwayat hidup paling kurang meliputi data diri, jabatan struktural di perusahaan, dan pengalaman bekerja sebagai pengawas;

  • e. surat pernyataan KTT/PTL yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjabat pengawas di perusahaan, dengan menyertakan nama area yang menjadi tanggung jawab masingmasing pengawas tersebut;

  • f. surat pernyataan bermaterai kebenaran dokumen dari manajemen;

  • g. softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f; dan

  • h. permohonan dapat dilakukan secara sistem dalam jaringan (online) melalui website yang telah ditentukan atau secara offline kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pemegang IUP melalui KTT/PTL mengangkat Pengawas Operasional.

Pengawas Operasional yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberikan KPO yang disahkan oleh KaIT.

Kriteria

  1. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang jabatannya;

  2. menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan; dan

  3. memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen lainnya;

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;

  2. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;

  3. bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan

  4. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;

Pengangkatan

  1. KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Operasional yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan;

  2. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Operasional, apabila dinyatakan laik, maka KTT?PTL menerbitkan surat penunjukan pengawas operasional;

  3. KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja Pengawas Operasional; dan

  4. Pengawas Operasional yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan KPO yang disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT sebagai bukti pengesahan.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai Pengawas Operasional maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan Pengawas Operasional apabila Pengawas Operasional tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Prosedur Permohonan, Evaluasi, dan Pengesahan Pengawas Operasional

Penjelasan :

1. Permohonan

  • a. diajukan oleh KTT/PTL badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP/IUP Operasi Produksi/ IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan atau secara offline kepada Kepala Dinas.

  • b. atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1), KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi.

  • c. evaluator menerima dokumen dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi.

2. Evaluasi

  • a. evaluator membuat konsep surat, apabila hasil evaluasi menyatakan memadai maka evaluator menyiapkan rancangan KPO, namun apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan.

  • b. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menandatangani rancangan KPO atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian.

  • c. pemohon menerima surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian.

3. Penerbitan KPO

  • a. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan KPO.

  • b. pemohon menerima KPO.

Kontributor : Deni Ramdani, STDate modified : 31 Agustus 2020