Daftar Isi :

>> Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I

PENGAWAS TEKNIS

Pengertian

Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Kriteria

  1. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Teknis sesuai dengan bidang pekerjaannya;

  2. memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap suatu peralatan, permesinan, dan kelistrikan; dan

  3. syarat lain yang ditentukan oleh KTT/PTL sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional tambang.

Tugas dan Fungsi

  1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;

  2. merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.

  3. mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;

  4. menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

  5. melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan

  6. membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

Pengangkatan

  1. KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Teknis yang memiliki kompetensi sesuai bidang kerja dan dibuktikan dengan hasil uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

  2. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Teknis, apabila dinyatakan laik, KTT/PTL menerbitkan surat pengesahan pengawas teknis.

  3. KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja Pengawas Teknis.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai Pengawas Teknis maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan Pengawas Teknis apabila Pengawas Teknis tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Kontributor : Deni Ramdani, STDate modified : 31 Agustus 2020