Daftar Isi

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I, Halaman 24-26

PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL (PJO)

Pengertian

Penanggung Jawab Operasional yang selanjutnya disingkat PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Persyaratan

Penunjukan PJO oleh direksi Perusahaan Jasa Pertambangan didasarkan pada beberapa syarat yang meliputi:

1) Persyaratan Administratif yang terdiri atas:

  • a) Pekerja perusahaan jasa pertambangan;

  • b) Riwayat hidup calon PJO;

  • c) Memiliki jabatan tertinggi dibuktikan dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan (di site) yang ditandatangani oleh Direksi dengan cap basah;

  • d) Surat pernyataan dukungan dari Direksi Perusahaan jasa pertambangan;

  • e) Surat pernyataan komitmen calon PJO;

  • f) Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai PJO maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KTT dapat membatalkan kembali pengesahan tersebut apabila PJO tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; dan

  • g) syarat lain yang ditentukan oleh KTT.

2) Persyaratan Teknis yang terdiri atas:

  • a) Memahami aspek pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • b) Memahami aspek teknis pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan, dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • c) Memahami kewajiban dan sanksi usaha jasa pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • d) Jenjang sertifikat kompetensi pengawas operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT yang ditentukan berdasarkan pertimbangan teknis oleh KTT

Tatacara Permohonan

Tata cara pengajuan permohonan pengesahan oleh Direksi perusahaan jasa pertambangan kepada KTT sesuai dengan diagram alir sebagai berikut :

Diagram alir di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Direksi perusahaan jasa pertambangan menunjuk calon PJO dan dibuktikan dengan surat penunjukkan

  2. Direksi perusahaan jasa pertambangan membuat dan mengajukan surat permohonan pengesahan calon PJO kepada KTT.

  3. Surat permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen pemenuhan syarat PJO.

  4. KTT melakukan evaluasi terhadap permohonan pengesahan calon PJO.

  5. Apabila berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh KTT, calon PJO dinyatakan tidak layak, selanjutnya KTT meminta penggantian calon PJO kepada Direksi perusahaan jasa pertambangan.

  6. Setelah seorang PJO disahkan oleh KTT, PJO dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjamin aspek teknis, keselamatan, dan lindungan lingkungan pertambangan. Secara berkala, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh KTT, KTT dapat mengevaluasi PJO.

  7. Apabila kinerja PJO berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan kurang baik, KTT dapat meminta penggantian PJO kepada direksi PJP.

  8. Apabila kinerja PJO berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan baik, PJO yang bersangkutan dapat tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PJO.

Kontributor : Deni Ramdani, STDate modified : 31 Agustus 2020