Datar Isi :

>> Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I

PENANGGUNG JAWAB TEKNIK & LINGKUNGAN (PTL)

Pengertian

Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian (Permen ESDM 26 Th 2018).

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan PTL terdiri atas:

  • a. surat permohonan perusahaan;

  • b. salinan izin usaha pertambangan;

  • c. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon PTL;

  • d. daftar riwayat hidup calon PTL ;

  • e. sertifikat kompetensi wajib calon PTL yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;

  • f. struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon PTL yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;

  • g. salinan pengesahan calon PTL apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi PTL;

  • h. surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan

  • i. softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PTL terdiri atas:

  • a. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

  • b. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;

  • c. mengesahkan PJO;

  • d. melakukan evaluasi kinerja PJO;

  • e. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • f. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

  • g. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • h. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • i. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;

  • j. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;

  • k. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • l. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;

  • m. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;

  • n. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

  • o. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;

  • p. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;

  • q. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

  • r. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;

  • s. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

  • t. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan

  • u. PTL menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Kriteria

Kriteria PTL terbagi atas 3 (tiga) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:


1) PTL Kelas III, memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • a) bekerja pada pengolahan mineral bukan logam dan batuan; dan

  • b) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

2) PTL Kelas II, memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • a) bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara;

  • b) jumlah produksi di bawah 100.000 (seratus ribu) ton per tahun;

  • c) jumlah pekerja kurang dari 1.000 (seribu) orang; dan

  • d) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

3) PTL Kelas I, memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • a) bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara;

  • b) jumlah produksi sama dengan atau lebih dari 100.000 (seratus ribu) ton per tahun;

  • c) jumlah pekerja sama dengan atau lebih dari 1.000 (seribu) orang; dan

  • d) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai PTL maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan PTL tersebut apabila PTL tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian dapat mengangkat Wakil PTL apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan dari KaIT.

1) Kriteria Wakil PTL

  • a) menduduki jabatan tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan PTL; dan

  • b) memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi PTL atau satu tingkat di bawah kompetensi PTL.

2) Tugas dan Fungsi Wakil PTL

Wakil PTL memiliki tugas dan fungsi membantu PTL dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Prosedur Permohonan, Evaluasi, dan Pengesahan

Penjelasan :

1. Pengajuan Permohonan

  • a. badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian mengajukan permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

  • b. atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada tabel di atas, KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi.

  • c. evaluator menerima dokumen dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi.

2. Evaluasi

  • a) evaluator membuat konsep surat, apabila hasil evaluasi dinyatakan memadai maka evaluator menyiapkan surat untuk proses presentasi dan diskusi apabila diperlukan atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan PTL. Namun apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan.

  • b) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menandatangani surat untuk proses presentasi dan diskusi, atau rancangan surat pengesahan PTL atau surat tanggapan hasil evaluasi.

  • c) pemohon menerima surat proses presentasi dan diskusi, atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian persyaratan. Untuk pemohon yang menerima surat proses presentasi dan diskusi maka akan dilakukan presentasi dan diskusi tersebut, setelah itu dilanjutkan rancangan surat pengesahan PTL.

3. Penerbitan Surat Pengesahan

  1. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan PTL.

  2. Pemohon menerima surat pengesahan PTL.

Kontributor : Deni Ramdani, STDate modified : 31 Agustus 2020