Pengertian
Wakil Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat Wakil KTT adalah seseorang yang menduduki jabatan tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT.
Ketentuan Umum
Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada KaIT/ Kadis a.n KaIT untuk mengangkat dan mengesahkan satu atau lebih Wakil KTT untuk membantu KTT apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan tertentu dari KaIT / Kadis a.n KaIT.
Persyaratan Permohonan Wakil KTT
1-Surat permohonan perusahaan sesuai (Download Format 4.1).
Surat permohonan harus menjelaskan alasan operasional diperlukannya Wakil KTT di perusahaan. Alasan operasional dimaksud dapat ditinjau dari hal sebagai berikut :
a. Luas dan/atau jarak wilayah area kerja, yang dibuktikan dengan lampiran peta luas wilayah area operasional; dan/atau.
b. Alasan operasional lainnya sesuai dengan Pertimbangan KaIT / Kadis a.n Ka.IT
2-Salinan Izin Usaha Pertambangan
3-Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan dan KTT di atas Materai, yang berisi pernyataan dukungan terhadap semua program kegiatan calon Wakil KTT sesuai (Download Format 4.2).
4-Daftar riwayat hidup calon Wakil KTT sesuai (Download Format 4.3).
5-Sertifikat kompetensi wajib calon Wakil KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT / Kadis a.n KaIT. Sertifikat kompetensi calon Wakil KTT yang dilampirkan harus sesuai dengan sertifikat pada kriteria Kelas KTT sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
6-Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon Wakil KTT, yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan dibubuhi cap basah perusahaan sesuai (Download Format 4.4). Struktur organisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Menjelaskan susunan manajemen yang berada di kantor pusat (head office) maupun yang berada di lapangan (site).
b. Terdapat susunan jabatan struktural lengkap dengan nama-nama yang memangku jabatan; dan.
c. Posisi Wakil KTT harus orang yang memiliki jabatan struktural tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT.
7-Salinan pengesahan calon Wakil KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi Wakil KTT.
8-Salinan surat pengesahan KTT di wilayah kerjanya;
9-Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon sesuai (Download Format 4.5); dan
10-Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9.
Pedoman Evaluasi Permohonan Pengesahan Wakil KTT
1-Surat Permohonan (Format 4.1)
Kriteria Evaluasi :
a. Surat sesuai format;
b. Surat ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; dan
c. Mencantumkan alasan operasional pengajuan pengangkatan Wakil KTT;
2-Salinan Izin Usaha Pertambangan
Kriteria evaluasi :
a. Izin masih berlaku; dan
b. Status perizinan aktif (tidak terminasi atau suspensi)
3-Surat Pernyataan Bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan dan KTT (Format 4.2)
Surat pernyataan berisi pernyataan dukungan terhadap semua program kegiatan calon Wakil KTT.
Kriteria evaluasi :
a. Surat pernyataan sesuai format; dan
b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
4-Daftar Riwayat Hidup Calon Wakil KTT (Format 4.3)
Kriteria evaluasi :
a. Daftar riwayat hidup sesuai format.
b. Mencantumkan riwayat pendidikan calon Wakil KTT; dan
c. Mencantumkan pengalaman kerja.
5-Sertifikat kompetensi wajib calon Wakil KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT/ Kadis a.n. KalT.
6-Struktur organisasi perusahaan (Format 4.4)
Struktur organisasi perusahaan yang dilampirkan harus menggambarkan posisi Wakil KTT adalah orang tertinggi di wilayah kerjanya, atau berada satu tingkat di bawah jabatan struktural KTT.
Kriteria evaluasi : Struktur organisasi sesuai format .
7-Salinan pengesahan calon Wakil KTT
Apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi Wakil KTT.
Kriteria evaluasi : Surat pengesahan merupakan dokumen asli.
8-Salinan Surat Pengesahan KTT
Kriteria evaluasi : Surat pengesahan merupakan dokumen asli.
9-Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon (Format 4.5)
a. surat sesuai format; dan
b. ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
10-Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam 1 sampai dengan angka 9
Hasil Evaluasi :
Apabila hasil evaluasi seluruh dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 10 telah lengkap dan sesuai, maka surat pengesahan Wakil KTT dapat diterbitkan.
Ketentuan Penggantian Wakil KTT
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan dapat mengganti Wakil KTT. Penggantian ini dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Wakil KTT dimutasi ke site lain, atau naik jabatan ke tingkat lebih tinggi yang membuat kedudukannya berada di head office;
b. Wakil KTT mengundurkan diri atas keinginannya sendiri karena sebab-sebab tertentu;
c. Wakil KTT diberhentikan oleh perusahaan karena sebab-sebab tertentu; atau
d. Wakil KTT dicabut pengesahannya oleh KalT/ Kadis a.n. KaIT karena sebab-sebab tertentu.
Apabila Wakil KTT mutasi ke Wilayah Kerja atau Site lain atau naik jabatan, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KaIT / Kadis a.n KaIT melalui surat resmi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai Format 6.3. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan Wakil KTT tersebut mutasi ke wilayah kerja lainnya atau ke site lain, atau naik jabatan ke tingkat apa.
2) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menyatakan bahwa wakil KTT sebagaimana dimaksud dimutasi ke wilayah kerja lain atau site line, atau naik jabatan.
3) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
Apabila Wakil KTT mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, makan pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KaIT / Kadis a.n KaiT melalui surat resmi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai Format 6.6. Surat pemberitahuan tersebut harus menerangkan bahwa Wakil KTT tersebut mengundurkan diri beserta alasannya;
2) Salinan surat pengunduran diri Wakil KTT yang diajukan kepada Perusahaan; dan
3) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2)
Apabila Wakil KTT diberhentikan oleh perusahaan karena sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KaIT/Kadis a.n KaIT melalui surat resmi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai Format 6.9 yang mencantumkan alasan Wakil KTT tersebut diberhentikan.
2) Salinan surat keputusan dari pimpinan perusahaan yang menyatakan Wakil KTT diberhentikan oleh perusahaan.
3) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2).
Apabila Wakil KTT dalam menjalankan kegiatan operasional di lapangan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kaidah Pertambangan Baik atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka KaIT/Kadis a.n KaIT dapat mencabut surat pengesahan Wakil KTT dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa Wakil KTT tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
b. Wakil KTT tersebut sudah mendapatkan surat peringatan atau surat teguran dari KalT/ Kadis a.n. KaIT sebanyak 3 (tiga) kali akibat tidak melaksanakan kewajiban KTT, atau tidak menjalankan arahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
c. Surat pencabutan pengesahan Wakil KTT sesuai Format 6.10;