1) Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 220-221

1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui dengan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dengan rincian tahunan.

2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud meliputi :

  • a) tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan eksplorasi.

  • b) rencana pembukaan lahan kegiatan Eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu.

  • c) program Reklamasi tahap Eksplorasi.

  • d) kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir; dan

  • e) rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi.

3) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan:

a) biaya langsung, terdiri atas biaya:

  • 1) penatagunaan lahan; dan

  • 2) revegetasi

b) biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:

  • 1) mobilisasi dan demobilisasi alat;

  • 2) perencanaan Reklamasi;

  • 3) administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi; dan

  • 4) supervisi.

4) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Eksplorasi.

5) Nilai uang masa depan mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah, atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.

6) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

7) Penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi seluas lahan yang dibuka untuk kegiatan Eksplorasi.

8) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum memulai kegiatan Eksplorasi.

9) Format penyusunan Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi tercantum dalam Matrik 1.