2) Penilaian dan Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 231-233

1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.

3) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.

5) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup.

6) Perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berjalan.

7) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

8) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.

9) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

10) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubaha rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.

11) Persetujuan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk di dalamnya penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan.