3) Jaminan Reklamasi Tahap Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 238-239

a) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

b) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Eksplorasi.

c) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

d) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi.

e) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.

f) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk mengubah jumlah jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi apabila:

  • 1) terjadi perubahan atas rencana Eksplorasi; atau

  • 2) biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

g) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi.

h) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Eksplorasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.