4) Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 244-245

Ketentuan Umum

  • 1) Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan rencana Reklamasi yang telah disetujui.

  • 2) Pelaksanaan Reklamasi dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten dalam perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi.

Pelaksanaan

a) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui pada lahan terganggu akibat kegiatan Eksplorasi.

b) Lahan terganggu meliputi lahan bekas kegiatan Eksplorasi yang tidak digunakan lagi.

c) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi terdiri atas:

  • 1) lahan bekas Eksplorasi; dan

  • 2) lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi

d) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, dan parit uji.

e) Lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi antara lain akses jalan Eksplorasi, base camp, helipad, dan/atau workshop yang tidak digunakan lagi.

f) Pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan Eksplorasi pada lahan terganggu.