5a) Pelaporan Reklamasi tahap Eksplorasi dan Pencairan Jaminan Reklamasi Tahap Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 247

a) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan.

b) Format penyusunan laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi tercantum dalam Matrik 8 .

c) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi setelah dokumen Studi Kelayakan disetujui.

d) Evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi tercantum dalam Matrik 11.

e) Pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah hasil penilaian mencapai nilai 100 % (seratus persen) sesuai dengan Matrik 12.

f) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi dapat melakukan peninjauan lapangan setelah dokumen Studi Kelayakan disetujui.

g) Hasil evaluasi dan penilaian terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi dibuat dalam Berita Acara yang memuat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sesuai Format 1. Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi .